GridOto.com - Jakarta masih dicemari motor berknalpot brong yang wira-wiri dari pagi sampai larut malam.
Penggunanya seakan menganggap orang lain tak punya kuping karena bersikap acuh.
Apalagi suara bising yang awalnya identik dengan jalan arteri kini merangsek masuk ke kawasan permukiman, mengganggu waktu istirahat warga dan memicu keluhan yang terus berulang.
Bagi sebagian masyarakat, bunyi nyaring knalpot brong bukan sekadar gangguan sesaat, melainkan pelanggaran ketertiban umum yang seharusnya dapat ditindak tegas.
Meski aturan pelarangan sudah jelas, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi itu masih marak ditemukan di lapangan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, fenomena maraknya penggunaan knalpot brong masih terus menjadi perhatian serius.
Sebab, penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan pemukiman dan jalan protokol.
"Selain menimbulkan kebisingan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Ojo ketika dihubungi, (27/4/26) menyitat Kompas.com.
Di sisi lain, pelarangan penggunaan knalpot brong sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 junto Pasal 48 Ayat 2 dan 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Meski sudah dilarang secara undang-undang, penggunaan knalpot brong di Jakarta masih marak hingga saat ini.
Baca Juga: Emak-emak Pahlawan, Bubarkan Rombongan Pemotor Knalpot Brong Pakai Tongkat Bambu
Ojo mengatakan, berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya pada 2025, pelanggaran knalpot brong di setiap wilayah masih mencapai ribuan hingga puluhan ribu.
Di Jakarta Selatan sepanjang tahun 2025 ditemukan 15.592 pelanggaran knalpot brong yang ditindak polisi.
Sementara di Jakarta Barat terdapat 15.230 pelanggaran, Jakarta Pusat 13.858 pelanggaran, dan Jakarta Utara sekitar 8.941 kasus.
Kasus knalpot brong paling banyak sepanjang tahun 2025 ditemukan di wilayah Jakarta Timur.
"Wilayah tertinggi jumlah pelanggaran adalah wilayah Jaktim (Jakarta Timur,-red) sebanyak 22.913 set," sambung Ojo.
Rata-rata puluhan ribu pelanggaran knalpot itu paling banyak ditemukan polisi di jalur utama Jakarta.
Penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot brong tidak hanya dilakukan melalui penilangan, tetapi juga langkah preventif dan edukatif.
Misalnya, pemberian sosialisasi kepada komunitas motor, bengkel, serta penjual knalpot aftermarket.
"Namun apabila masih ditemukan pelanggaran tentu akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku termasuk penyitaan knalpot tidak standar dan kewajiban mengganti kembali ke knalpot sesuai spesifikasi pabrikan," jelas Ojo.
Polisi menjelaskan, untuk menentukan apakah knalpot tersebut masuk kategori 'brong' atau modifikasi yang tidak sesuai standar pabrikan dapat dilihat dari bentuk dan suaranya.
Di sisi lain, polisi juga memiliki alat pengukur suara knalpot untuk mengetahui tingkat kebisingan dalam satuan desibel.
Baca Juga: Ultimatum Dedi Mulyadi, Siswa Baru Wajib Teken Surat Perjanjian Soal Motor Sampai Knalpot
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor, sepeda motor di bawah 80 cc memiliki batas maksimal 77 desibel.
Sedangkan motor 80–175 cc memiliki batas maksimal 80 desibel.
Lalu untuk motor di atas 175 cc, batas maksimalnya 83 desibel.
Salah satu pengendara motor berknalpot brong Riswan (26) pun mengaku tak kapok meski sudah pernah ditilang Polisi.
"Ditilang pernah waktu 2024 kalau enggak salah di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata dia ketika diwawancarai di kawasan Jakarta Timur, (27/4/26) dikutip dari Kompas.com.
Ketika itu, Riswan menggunakan knalpot dengan suara ngebas bulat. Meski tetap berisik, suaranya tidak pecah atau nyaring.
Merasa salah, akhirnya ia pun tidak keberatan untuk ditilang dengan ditahan Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya.
Kendati begitu, ia tak kapok menggunakan knalpot brong pada motornya hingga saat ini.
Bahkan, Riswan kini membeli knalpot brong dengan harga yang lebih mahal dibandingkan sebelumnya.
"Sekarang harganya Rp 1 jutaan, karena selain suara visualisasi knalpotnya juga bikin motor bagus," ucap dia.
Baca Juga: Produsen Knalpot Rumahan di Jabar Diburu Polisi, Pemilik Wajib Setor Data Untuk Ini
Sementara pengguna knalpot brong lain bernama Ibnu (20) mengaku belum pernah ditilang, namun sering kali ditegur warga.
"Rumah juga kan masuknya ke dalam gang. Nah, sedangkan si knalpotnya kan berisik itu kadang ditegur kayak, 'matiin motornya', terus kadang 'woi berisik' kayak gitu," ungkap dia.
Ia juga menyadari bunyi knalpot brong berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Namun, karena banyak orang juga menggunakan dan ingin motornya tampil beda, Ibnu memilih tetap mempertahankan knalpot bising tersebut.
Lambat laun, warga yang tadinya sering memprotes suara knalpotnya lelah sendiri dan tak lagi menegur setiap kali ia lewat.
Salah satu warga di permukiman padat Manggarai, Jakarta Selatan, Titin (56) mengaku sering terganggu dengan suara knalpot brong.
"Suara motor yang knalpotnya berisik tuh ganggu banget pas masuk ke pemukiman padat gini. Sampai di lantai dua rumah saya aja tuh kedengaran, padahal kan tembok semua," kata dia ketika ditemui di lokasi, (27/4/26).
Titin sering kali tidak jadi memejamkan mata setiap kali ada motor berknalpot brong melintas di depan rumahnya yang berada di gang.
Suara knalpot akan terdengar lebih nyaring pada malam hari karena suasana gang tersebut sangat sunyi.
Warga Manggarai, Jakarta Selatan, Joha (47), juga merasa terganggu dengan suara knalpot brong.
"Kan namanya motor dia masuk gang juga ya, kadang suaranya benar-benar ganggu karena berisik banget-banget," ungkap dia.
Selain suara, ia juga sering terganggu dengan asap dari knalpot brong yang disebut kerap menyerupai semprotan nyamuk.