Laporan Utama: Tanpa Insentif, Harga Mobil Listrik Berpotensi Naik

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 3 Mei 2026 | 13:00 WIB

penghapusan insentif pajak diprediksi dapat membuat harga mobil listrik naik (foto ilustrasi)

GridOto.com - Nasib insentif pajak mobil listrik sampai saat ini masih menggantung. Tanpa ada insentif pajak diprediksi harga kendaraan listrik akan mengalami kenaikan.

Namun, apakah insentif pajak ini masih didapatkan kendaraan listrik di 2026 ini?

Untuk mobil listrik CBU (Completely Build Up) alias impor utuh, seluruh insentif pajak seperti bea masuk PPN Ditangung Pemerintah (PPN DTP) sudah dihapuskan.

Artinya, pabrikan yang ingin mendapatkan program insenstif ini harus melakukan dengan merakit kendaraannya di dalam negeri.

Hal tersebut untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disyaratkan Kemenperin.

Untuk tahun 2024-2026 ditetapkan 40 persen dan akan naik secara bertahap di tahun berikutnya.

“Insentif pajak yang diberikan kepada kendaraan rakitan lokal atau CKD ini angkanya lumayan. Untuk PPN sebesar 12 persen. Sementara PPnBM berada di angka 15 persen,” ujar Dr. Riyanto, Peneliti LPEM FEB Universitas Indonesia.

Riyanto mengatakan semestinya bagi mereka yang memenuhi angka itu, secara otomatis akan mendapatkan fasilitas.

“Karena jika tidak, angka kenaikannya lumayan signifikan sebesar insentif yang diberikan itu sekitar 27 persen,” katanya.

Jadi kalau masuk program TKDN tentunya tetap dapat insentif. “Untuk memenuhi 40 persen setahu saya hanya punya assembly dan RnD sudah memenuhi,” jelasnya.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi Bikin 3 Simulasi Insentif Mobil Listrik, Opsi Ketiga Dinilai Paling Masuk Akal

Nah, pertanyaannya apakah semua mobil listrik yang ada memenuhi syarat itu. “Mestinya produsen yang tidak memiliki pabrik di sini ada 2 kemungkinan saja,” ungkapnya.

Pertama, ada kenaikan harga karena insentif hilang. Atau kedua jika tetap menggunakan harga lama mereka harus mengurangi keuntungan. Ini sebagai dilema bagi produsen.

“Sebab, dalam riset kami di LPEM UI, tiap ada kenaikan harga 1 persen, maka akan ada penurunan penjualan sebesar 1 persen juga. Bayangkan kalau ada kenaikan harga hingga 30 persen, tentu penjualan mereka akan turun 30 persen,” bilang Dr. Riyanto. (Hend)

lpem.org
Riyanto, Peneliti LPEM UI

Produsen Butuh Kepastian

Kepastian insentif mobil listrik tahun 2026 masih menjadi tanda tanya.

Di tengah belum jelasnya arah kebijakan lanjutan dari pemerintah, Jaecoo Indonesia memilih menunggu sambil memastikan tetap patuh pada aturan yang berlaku.

Head of Marketing Jaecoo Indonesia, Ilham Pratama, menegaskan pihaknya akan mengikuti apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan pemerintah, terkait insentif kendaraan listrik.

“Terkait insentif mobil listrik, kami ingin terus memberikan yang terbaik buat konsumen. Harga yang saat ini kami berikan adalah harga yang terbaik,” ujar Ilham saat ditemui di Jakarta Barat, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga: Insentif EV Belum Ada Kepastian, Begini Kata Jaecoo Soal Harga

Ia menambahkan, Jaecoo tidak ingin berspekulasi soal kemungkinan perpanjangan atau perubahan skema insentif.

“Apa pun nanti yang diberikan oleh pemerintah, kami patuh dan taat mengikuti kebijakan pemerintah,” lanjutnya.

Untuk pasar Indonesia sendiri, Jaecoo J5 EV sudah diproduksi secara lokal dengan skema Completely Knocked Down (CKD) di fasilitas PT Handal Indonesia Motor (HIM), Bekasi.

Selain itu, Jaecoo juga memanfaatkan fasilitas perakitan tambahan di PT Inchcape Indomobil Manufacturing Indonesia yang berlokasi di Wanaherang, Bogor, Jawa Barat.

Radityo Herdianto / GridOto.com
JAECOO J5 EV

Hal yang sama juga diungkap Geely Auto Indonesia.

Bagi pabrikan asal Cina tersebut, insentif bukan sekadar soal stimulus penjualan, melainkan menyangkut kepastian bisnis dan operasional.

Sales and Channel Director Geely Auto Indonesia, Constantinus Herlijoso, menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik tetap dibutuhkan, terutama untuk menciptakan kejelasan arah pasar.

“Menjawab pertanyaan apakah insentif itu perlu? Ya, perlu. Karena secara bisnis dan secara operation, kami membutuhkan kepastian,” ujar Constantinus.

Baca Juga: Soal Insentif Kendaraan Listrik, Geely Tekankan Industri Butuh Kepastian

Menurutnya, kepastian kebijakan akan berdampak langsung pada perilaku konsumen.

Tanpa kejelasan, calon pembeli cenderung menunda keputusan atau bersikap wait and see terhadap pembelian kendaraan elektrifikasi.

Meski demikian, Constantinus menegaskan bahwa Geely pada dasarnya siap menghadapi berbagai skema kebijakan yang diterapkan pemerintah, tidak terbatas pada kendaraan listrik murni.

“Kami dari Geely siap untuk menjawab semua tantangan dan kebijakan yang ada, baik untuk kendaraan listrik, kendaraan hybrid, kendaraan BEV, ataupun kendaraan ICE,” lanjutnya.

Ia menambahkan, apapun kebijakan yang nantinya dikeluarkan pemerintah, Geely akan memahami dan memenuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang di pasar Indonesia.

Namun, Constantinus juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antar-kementerian dalam merumuskan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan insentif kendaraan listrik.

Menurutnya, saat ini terdapat beberapa kebijakan yang berada di bawah kewenangan kementerian berbeda, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi/BKPM, yang perlu diselaraskan.

“Karena beberapa kebijakan, termasuk insentif, sebagian ada di Kementerian Perindustrian dan sebagian ada di BKPM,” jelasnya. (Naufal, Wisnu)

Radityo Herdianto / GridOto.com
Geely EX2 Max

Baca Juga: Insentif PKB Mobil Listrik Diubah, Berikut Aturan Terbaru

Harga Mobil Listrik Bergeming

Per Maret, beberapa produsen mobil listrik masih bergeming. Mereka masih menggunakan harga lama. Tahun lalu Geely EX2 Pro dijual Rp 233 juta on the road (OTR) Jakarta.

Sementara varian Max dijual Rp 273 juta (OTR Jakarta). Harga mobil listrik ini masih tetap.

Begitu juga dengan BYD, sebagai contoh untuk tipe Sealion 7 Premium dijual Rp 629 juta, sementara BYD Sealion 7 Performance (AWD) dijual Rp 719 juta.

Kedua varian ini di 2026 masih sama.

Harga di atas berpotensi akan mengalami kenaikan drastis apabila tidak mengikuti ketentuan pemerintah.

Sebagai gambaran untuk PPnBM dan PPN sebesar 27 persen, sementara jika masih CBU ditambah lagi dengan tarif bea masuk sebesar 50 persen.

Sehingga total jika dianggap CBU akan terjadi potensi kenaikan sebesar 77 persen.

Artikel ini telah tayang di Tabloid OTOMOTIF Edisi 44-XXXV 12 Maret 2026

YANG LAINNYA