Baca Juga: Soal Insentif Kendaraan Listrik, Geely Tekankan Industri Butuh Kepastian
Menurutnya, kepastian kebijakan akan berdampak langsung pada perilaku konsumen.
Tanpa kejelasan, calon pembeli cenderung menunda keputusan atau bersikap wait and see terhadap pembelian kendaraan elektrifikasi.
Meski demikian, Constantinus menegaskan bahwa Geely pada dasarnya siap menghadapi berbagai skema kebijakan yang diterapkan pemerintah, tidak terbatas pada kendaraan listrik murni.
“Kami dari Geely siap untuk menjawab semua tantangan dan kebijakan yang ada, baik untuk kendaraan listrik, kendaraan hybrid, kendaraan BEV, ataupun kendaraan ICE,” lanjutnya.
Ia menambahkan, apapun kebijakan yang nantinya dikeluarkan pemerintah, Geely akan memahami dan memenuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang di pasar Indonesia.
Namun, Constantinus juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antar-kementerian dalam merumuskan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan insentif kendaraan listrik.
Menurutnya, saat ini terdapat beberapa kebijakan yang berada di bawah kewenangan kementerian berbeda, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi/BKPM, yang perlu diselaraskan.
“Karena beberapa kebijakan, termasuk insentif, sebagian ada di Kementerian Perindustrian dan sebagian ada di BKPM,” jelasnya. (Naufal, Wisnu)
Baca Juga: Insentif PKB Mobil Listrik Diubah, Berikut Aturan Terbaru
Harga Mobil Listrik Bergeming
Per Maret, beberapa produsen mobil listrik masih bergeming. Mereka masih menggunakan harga lama. Tahun lalu Geely EX2 Pro dijual Rp 233 juta on the road (OTR) Jakarta.
Sementara varian Max dijual Rp 273 juta (OTR Jakarta). Harga mobil listrik ini masih tetap.
Begitu juga dengan BYD, sebagai contoh untuk tipe Sealion 7 Premium dijual Rp 629 juta, sementara BYD Sealion 7 Performance (AWD) dijual Rp 719 juta.
Kedua varian ini di 2026 masih sama.
Harga di atas berpotensi akan mengalami kenaikan drastis apabila tidak mengikuti ketentuan pemerintah.
Sebagai gambaran untuk PPnBM dan PPN sebesar 27 persen, sementara jika masih CBU ditambah lagi dengan tarif bea masuk sebesar 50 persen.
Sehingga total jika dianggap CBU akan terjadi potensi kenaikan sebesar 77 persen.
Artikel ini telah tayang di Tabloid OTOMOTIF Edisi 44-XXXV 12 Maret 2026