GridOto.com - Nasib insentif pajak mobil listrik sampai saat ini masih menggantung. Tanpa ada insentif pajak diprediksi harga kendaraan listrik akan mengalami kenaikan.
Namun, apakah insentif pajak ini masih didapatkan kendaraan listrik di 2026 ini?
Untuk mobil listrik CBU (Completely Build Up) alias impor utuh, seluruh insentif pajak seperti bea masuk PPN Ditangung Pemerintah (PPN DTP) sudah dihapuskan.
Artinya, pabrikan yang ingin mendapatkan program insenstif ini harus melakukan dengan merakit kendaraannya di dalam negeri.
Hal tersebut untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disyaratkan Kemenperin.
Untuk tahun 2024-2026 ditetapkan 40 persen dan akan naik secara bertahap di tahun berikutnya.
“Insentif pajak yang diberikan kepada kendaraan rakitan lokal atau CKD ini angkanya lumayan. Untuk PPN sebesar 12 persen. Sementara PPnBM berada di angka 15 persen,” ujar Dr. Riyanto, Peneliti LPEM FEB Universitas Indonesia.
Riyanto mengatakan semestinya bagi mereka yang memenuhi angka itu, secara otomatis akan mendapatkan fasilitas.
“Karena jika tidak, angka kenaikannya lumayan signifikan sebesar insentif yang diberikan itu sekitar 27 persen,” katanya.
Jadi kalau masuk program TKDN tentunya tetap dapat insentif. “Untuk memenuhi 40 persen setahu saya hanya punya assembly dan RnD sudah memenuhi,” jelasnya.