Baca Juga: Datang Niat Bayar Pajak, IRT Pulang Jalan Kaki Usai Motor Raib di Parkiran Samsat
Pengundian hadiah akan dilakukan dalam empat triwulan selama tahun anggaran 2026.
Warga yang membayar PKB pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026 otomatis menjadi peserta undian.
Program ini tidak berlaku bagi ASN maupun non-ASN di lingkungan Bapenda Sumut, serta tidak berlaku untuk kendaraan milik pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Selain itu, kendaraan berbasis energi terbarukan juga tidak termasuk dalam program ini.
Pajak hadiah sebesar 25 persen ditanggung oleh pemenang.
Total anggaran kegiatan Gebyar Pajak Sumut 2026 mencapai Rp 27.819.786.810.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 19.398.582.000 atau sekitar 69,73 persen dialokasikan untuk hadiah undian.