GridOto.com - Seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun bernama Apriyanti menjadi sorotan setelah motornya dilaporkan hilang.
Parahnya motor tersebut raib saat diparkir di area Kantor Samsat IV Palembang.
Ironisnya, kedatangan Apriyanti ke lokasi itu justru untuk mengurus pembayaran pajak kendaraannya.
Peristiwa ini pun memicu perhatian, termasuk dari kalangan praktisi hukum.
Menurut praktisi hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Redho Junaidi SH MH mengatakan, pada dasarnya pengelola parkir tetap memiliki tanggung jawab penuh atas kendaraan yang hilang, meskipun terkadang ditemukan ketentuan yang menyatakan kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.
"Dalam kasus ini setidaknya ada tiga pasal yang bisa dikaitkan yakni Pasal 1365 KUHPerdata, pasal 18 Undang-Undang Perlindungan konsumen, dan pasal 521 ayat 1 KUHP baru," ujar Redho melansir Sripoku.com, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan ketika pemilik memarkirkan kendaraannya di tempat parkir lalu pengelola memberikan tiket dan atau ada yang memungut biaya, secara hukum telah terjadi hubungan antara kedua belah pihak.
"Parkir itu sudah masuk kategori perjanjian penitipan barang. Artinya ada kewajiban menjaga barang supaya tidak hilang, " katanya.
Baca Juga: Teror Ngeri di Grogol Petamburan, Dikunjungi Komplotan Maling Motor Bersenjata Pistol
Redho merincikan, dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha membuat klausula baku (syarat sepihak) yang merugikan, seperti pengalihan tanggung jawab dan penolakan pengembalian barang.