Datang Niat Bayar Pajak, IRT Pulang Jalan Kaki Usai Motor Raib di Parkiran Samsat

Ferdian - Sabtu, 11 April 2026 | 11:15 WIB

Korban pencuroan motor di parkiran samsat

Lalu di dalam pasal 1365 dan pasal 1366 KUHPerdata yang intinya menegaskan setiap orang bertanggung jawab tidaknhanya atas kerugian, tetapi juga akibat kelalaian.

Pasal ini menjadi dasar hukum utama untuk menuntut ganti rugi dalam perdata.

Korban memiliki hak untuk meminta balik kendaraan yang hilang di lokasi kejadian.

"Dalam hal ini pengelola parkir atau Samsat bertanggung jawab, dalam penetapan barang apalagi ada tiket, itu dianggap sebagai perjanjian menitipkan barang sehingga hilangnya kendaraan jadi tanggung jawab pengelola. Sudah jadi keputusan yuris prudensi," tuturnya.

Lebih lanjut, Redho mengingatkan bahwa pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (Bapenda) serta pihak pengelola parkir seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal tanggung jawab kepada masyarakat.

Menurutnya, tugas pengelola tidak hanya menarik biaya parkir, tetapi juga menjamin keamanan dan memberikan kompensasi jika terjadi kehilangan.

Baca Juga: Jual Unit Mulai Rp 1 Jutaan, Aksi Maling Motor Berakhir Dramatis

Apabila pengelola parkir tidak bersedia bertanggung jawab, ia menyarankan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi bahkan mengganti pengelola dengan pihak yang lebih profesional.

Ke depan, ia juga mendorong adanya perjanjian kerja sama yang jelas, termasuk klausul terkait jaminan ganti rugi yang didukung dengan dana cadangan. Dana tersebut dapat digunakan saat terjadi insiden yang merugikan masyarakat, seperti pencurian kendaraan.

Ia menutup dengan menekankan pentingnya perbaikan sistem pengelolaan dan keamanan parkir, serta kesiapan dana khusus sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengguna jasa.

YANG LAINNYA