Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil-Motor Listrik di Jateng Tetap 0 Persen, Target Rp 50 M Pupus

Ferdian - Sabtu, 25 April 2026 | 11:55 WIB
Ilustrasi mobil listrik mengisi baterai
Isal/GridOto.com
Ilustrasi mobil listrik mengisi baterai

GridOto.com - Penerapan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan listrik di Jawa Tengah dibatalkan.

Kebijakan ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Iya, penerapan pajak kendaraan listrik di Jateng batal, jadi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak ada perubahan pengaturan dari tahun kemarin, pajak tetap 0 persen," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menukil Tribunjateng.com pada Jumat (24/4/2026).

Akibat pembatalan kebijakan ini, Pemprov Jateng gagal membidik target pajak kendaraan listrik sekitar 20.006 unit pada tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp 50 miliar pertahun.

"Ya potensi pajak nilainya segitu Rp50 miliar pertahun," ujar Masrofi.

Kebijakan pemberlakuan pajak kendaraan bagi motor dan mobil listrik nyaris diterapkan di berbagai provinsi di Indonesia termasuk Jateng.

Pemberlakuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan alat berat.

Aturan yang diundangkan pada 1 April 2026 ini mengubah aturan pajak kendaraan listrik, yang kini tidak lagi otomatis bebas pajak 100 persen secara nasional, melainkan menjadi objek pajak yang insentifnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Berubah Sekejap, Tito Karnavian Resmi Batalkan Pungutan Pajak Mobil Listrik

Berdasarkan aturan tersebut, Masrofi mengungkap, para kepala Bapenda provinsi di seluruh Indonesia sempat melakukan pertemuan di Bandung pada pertengahan April 2026.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa