GridOto.com - Penerapan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan listrik di Jawa Tengah dibatalkan.
Kebijakan ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Iya, penerapan pajak kendaraan listrik di Jateng batal, jadi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak ada perubahan pengaturan dari tahun kemarin, pajak tetap 0 persen," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menukil Tribunjateng.com pada Jumat (24/4/2026).
Akibat pembatalan kebijakan ini, Pemprov Jateng gagal membidik target pajak kendaraan listrik sekitar 20.006 unit pada tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp 50 miliar pertahun.
"Ya potensi pajak nilainya segitu Rp50 miliar pertahun," ujar Masrofi.
Kebijakan pemberlakuan pajak kendaraan bagi motor dan mobil listrik nyaris diterapkan di berbagai provinsi di Indonesia termasuk Jateng.
Pemberlakuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan alat berat.
Aturan yang diundangkan pada 1 April 2026 ini mengubah aturan pajak kendaraan listrik, yang kini tidak lagi otomatis bebas pajak 100 persen secara nasional, melainkan menjadi objek pajak yang insentifnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah.
Baca Juga: Berubah Sekejap, Tito Karnavian Resmi Batalkan Pungutan Pajak Mobil Listrik
Berdasarkan aturan tersebut, Masrofi mengungkap, para kepala Bapenda provinsi di seluruh Indonesia sempat melakukan pertemuan di Bandung pada pertengahan April 2026.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR