Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil-Motor Listrik di Jateng Tetap 0 Persen, Target Rp 50 M Pupus

Ferdian - Sabtu, 25 April 2026 | 11:55 WIB
Ilustrasi mobil listrik mengisi baterai
Isal/GridOto.com
Ilustrasi mobil listrik mengisi baterai

Pertemuan itu untuk menyepakati penentuan pengurangan pajak kendaraan bermotor dengan nilai presentasenya.

Tujuannya, agar tidak ada disparitas atau ketimpangan penarikan pajak.

Dalam pertemuan itu, disepakati nilai presentase yang dikenakan sebesar 25 persen.

"Namun, itu bukan keputusan bulat sebelum kami konsultasi ke Kemendagri ternyata kendaraan listrik bebas pajak," tuturnya.

Pertimbangan pembebasan pajak ini, lanjut Masrofi, berkaitan dengan situasi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri serta dukungan terhadap energi terbarukan.

Ia mengungkap, kebijakan ini juga meminta Gubernur untuk mengambil langkah keputusan untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor berbasis baterai.

Baca Juga: Heboh Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Menkeu Purbaya; Cuma Beda Skema

"Kami akan menindaklanjuti keputusan ini nanti melalui keputusan gubernur atas pembebasan pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ujarnya.

Pemilik motor listrik, Nur rohman (37) mengaku, tidak sepakat jika ada penerapan pajak motor listrik.

Meski pajak itu merupakan pengurangan dari pajak kendaraan berbahan bakar fosil.

"Motor kami tidak mengeluarkan polusi udara, jadi jangan dikenakan pajak seperti motor pakai bensin," katanya menukil Tribunjateng.com saat sedang mengisi baterai di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3 Semarang, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jumat (24/4/2026) sore.

Meski tidak ada pajak seperti kendaraan bermotor berbahan bensin, Nur menyebut, tetap membayar pajak motor listrik sebesar Rp30 ribu pertahun.

Motor yang dibelinya sejak 2024 lalu membayar pajak khusus tanpa item pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK/TNKB, serta tambahan opsen pajak (PKB & BBNKB).

"Ya hanya bayar pajak itu, tidak tahu pajak apa, yang penting bayar pajak motor listirk, tapi tidak ada item pajak kendaraan bermotor, setahun hanya Rp30 ribu," ungkapnya.

Baca Juga: Heboh Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Menkeu Purbaya; Cuma Beda Skema

Sementara, pemilik mobil listrik, Robbi menyebut, tidak mempermasalahkan jika mobil listriknya yang baru dibeli Januari 2026 lalu dikenakan pajak kendaraan.

Sebab, sepengetahuannya, pajak itu Januari bernilai 10 persen dari nilai pajak mobil berbahan bakar bensin.

"Ya tidak masalah saja, itu kan cara pemerintah agar investasi mobil listrik masuk ke Indonesia," tambahnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa