GridOto.com - Keistimewaan yang didapat mobil listrik kini perlahan dicabut.
Pemerintah sudah ketok palu, kini mobil listrik resmi dikenai pajak melalui terbitanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat.
Aturan ini menjadi landasan baru dalam pengenaan pajak kendaraan secara nasional, termasuk penyesuaian pada obyek pajak yang sebelumnya dikecualikan.
Salah satu perubahan menyasar kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).
Jika sebelumnya tidak termasuk obyek PKB dan BBNKB, kini kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari pajak daerah.
Dengan begitu, setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBLBB berpotensi dikenakan PKB dan BBNKB.
Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak. Namun, besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah tergantung kebijakan daerah.
Pengenaan pajak ini memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
Karena itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antar wilayah.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR