GridOto.com - Kebijakan perpanjang STNK tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama sudah diterapkan di Kalimantan Tengah.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, membenarkan bahwa aturan tersebut sudah mulai diterapkan.
“Masyarakat sudah bisa memanfaatkan layanan ini,” ungkap Yusep melansir Kompas.com pada Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini adalah tindak lanjut arahan Korlantas Polri untuk mengatasi kendala administratif yang sering dialami pemilik kendaraan bekas, terutama saat tidak memiliki identitas pemilik sebelumnya.
“Syaratnya, karena tidak punya identitas pemilik sebelumnya, masyarakat cukup membawa kuitansi jual beli kendaraan, fotocopy KTP pemohon (pemilik yang baru), dan mengisi surat pernyataan akan melakukan balik nama pada saat pembayaran pajak tahun depannya,” jelas Yusep.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan serta membuat pernyataan komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan ada konsekuensi berupa pemblokiran data kendaraan.
“Akan dilakukan balik nama pada tahun berikutnya dan ada pernyataan bahwa akan dilakukan blokir di tahun depan,” ujarnya melansir Kompas.com.
Baca Juga: Sisi Buruk Perpanjang STNK Tanpa KTP, Pengamat Ingatkan Mental Nyolong di Indonesia
Dengan kebijakan ini, proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana karena masyarakat cukup menggunakan KTP milik sendiri, tanpa harus sesuai dengan nama yang tercantum di STNK.
“Pada proses saat ini cukup membawa KTP yang dimiliki atau pemilik sekarang, bukan sesuai dengan STNK yang ada,” tambahnya.
Yusep juga memastikan bahwa layanan ini sudah bisa diakses oleh masyarakat selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Akan kita layani ketika masyarakat membayar wajib pajak dengan persyaratan yang sudah disampaikan,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pendapatan daerah.
“Secara positif, antusiasme masyarakat untuk membayar pajak akan semakin besar,” ujarnya.
Ia juga menilai langkah ini dapat mendorong pembaruan data kepemilikan kendaraan secara bertahap.
“Mungkin dalam satu tahun ke depan seluruh kendaraan akan teridentifikasi atau sudah balik nama sesuai dengan pemilik saat ini,” katanya.
Baca Juga: Polisi Protes, Sebut Narasi Perpanjang STNK Tanpa KTP Sebenarnya Kurang Tepat
Meski begitu, kebijakan ini saat ini masih difokuskan untuk kendaraan milik perorangan dan belum mencakup badan usaha atau korporasi.
Yusep pun mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Kepatuhan untuk membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara,” tegasnya.
Untuk kemudahan layanan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal yang tersedia, baik secara langsung maupun digital.
“Pelayanan bisa melalui aplikasi Signal, Huma Betang, E-Pahari, maupun layanan drive-thru,” tandas Yusep.