Perpanjang STNK Tanpa KTP Mulai Berlaku di Luar Jabar, Salah Satunya Provinsi Ini

Ferdian - Senin, 20 April 2026 | 19:15 WIB

Ilustrasi biaya perpanjangan STNK

“Pada proses saat ini cukup membawa KTP yang dimiliki atau pemilik sekarang, bukan sesuai dengan STNK yang ada,” tambahnya.

Yusep juga memastikan bahwa layanan ini sudah bisa diakses oleh masyarakat selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Akan kita layani ketika masyarakat membayar wajib pajak dengan persyaratan yang sudah disampaikan,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pendapatan daerah.

“Secara positif, antusiasme masyarakat untuk membayar pajak akan semakin besar,” ujarnya.

Ia juga menilai langkah ini dapat mendorong pembaruan data kepemilikan kendaraan secara bertahap.

“Mungkin dalam satu tahun ke depan seluruh kendaraan akan teridentifikasi atau sudah balik nama sesuai dengan pemilik saat ini,” katanya.

Baca Juga: Polisi Protes, Sebut Narasi Perpanjang STNK Tanpa KTP Sebenarnya Kurang Tepat

Meski begitu, kebijakan ini saat ini masih difokuskan untuk kendaraan milik perorangan dan belum mencakup badan usaha atau korporasi.

Yusep pun mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Kepatuhan untuk membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara,” tegasnya.

Untuk kemudahan layanan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal yang tersedia, baik secara langsung maupun digital.

“Pelayanan bisa melalui aplikasi Signal, Huma Betang, E-Pahari, maupun layanan drive-thru,” tandas Yusep.

YANG LAINNYA