Perpanjang STNK Tanpa KTP Mulai Berlaku di Luar Jabar, Salah Satunya Provinsi Ini

Ferdian - Senin, 20 April 2026 | 19:15 WIB

Ilustrasi biaya perpanjangan STNK

GridOto.com - Kebijakan perpanjang STNK tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama sudah diterapkan di Kalimantan Tengah.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, membenarkan bahwa aturan tersebut sudah mulai diterapkan.

“Masyarakat sudah bisa memanfaatkan layanan ini,” ungkap Yusep melansir Kompas.com pada Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini adalah tindak lanjut arahan Korlantas Polri untuk mengatasi kendala administratif yang sering dialami pemilik kendaraan bekas, terutama saat tidak memiliki identitas pemilik sebelumnya.

“Syaratnya, karena tidak punya identitas pemilik sebelumnya, masyarakat cukup membawa kuitansi jual beli kendaraan, fotocopy KTP pemohon (pemilik yang baru), dan mengisi surat pernyataan akan melakukan balik nama pada saat pembayaran pajak tahun depannya,” jelas Yusep.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan serta membuat pernyataan komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan ada konsekuensi berupa pemblokiran data kendaraan.

“Akan dilakukan balik nama pada tahun berikutnya dan ada pernyataan bahwa akan dilakukan blokir di tahun depan,” ujarnya melansir Kompas.com.

Baca Juga: Sisi Buruk Perpanjang STNK Tanpa KTP, Pengamat Ingatkan Mental Nyolong di Indonesia

Dengan kebijakan ini, proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana karena masyarakat cukup menggunakan KTP milik sendiri, tanpa harus sesuai dengan nama yang tercantum di STNK.

YANG LAINNYA