Siap-siap Bayar Lebih, Kemenkeu Godok Aturan Mobil dan Motor Wajib Berasuransi

Irsyaad W - Kamis, 16 April 2026 | 14:05 WIB

Asuransi mobil.

Baca Juga: Aturan Baru, Sanksi Pidana dan Denda Rp 3 Miliar Jerat Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ilustrasi mobil bekas kecelakaan yang dicover asuransi

"Ini adalah contoh dalam undang-undang kemudian dapat menjadi salah satu gambaran mengenai bentuk asuransi wajib yang bisa mendapat dukungan dari pemerintah," ucap dia.

Ihda menambahkan, di berbagai negara tetangga asuransi wajib terkait kecelakaan lalu lintas menjadi program pemerintah yang sifatnya wajib dan ekosistemnya berperan signifikan.

"Kita jadikan benchmark untuk itu," imbuh dia.

Namun demikian, Ihda bilang, bentuk asuransi wajib ini masih merupakan konsep yang perlu ditinjau lebih lanjut seperti apa bentuk akhirnya.

Saat ini, Kemenkeu tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib ini.

Peraturan tersebut nantinya harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sistem operasionalnya.

"Asuransi wajib ini sifatnya mengikat dan memberikan tambahan proteksi kepada masyarakat," tandas Ihda.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono mengatakan, pembuatan aturan terkait penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor ini masih berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program asuransi wajib tersebut," kata dia tahun lalu disitat dari Kompas.com.

Baca Juga: Amit-amit Terjadi Kecelakaan, Asuransi Mobil Pribadi Yang Disewakan Bisa Gagal Cair

Setelah Peraturan Pemeritahan (PP) diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut.

Ogi sempat menyatakan, asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) untuk kendaraan bermotor akan terasa manfaatnya ketika terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak ketiga yang dirugikan.

Saat ini, jenis asuransi ini masih bersifat sukarela.

"Sehingga apabila terjadi kecelakaan, maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan sebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap dia.

Data yang diterbitkan oleh kepolisian pada 2023 menunjukkan, terdapat hampir 150.00 kecelakaan dengan nilai kerugian materi sebesar hampir Rp 300 miliar.

Artinya, terdapat kurang lebih rata-rata kerugian senilai Rp 2 juta per kasus kecelakaan lalu lintas.

YANG LAINNYA