Ini penting untuk berbagai keperluan, mulai dari jual beli kembali hingga pengurusan administrasi lainnya.
Risiko terbesar dari tidak balik nama adalah potensi masalah hukum.
Jika kendaraan terlibat pelanggaran atau tindak pidana, pihak yang tercatat di dokumen resmi tetap akan ikut terseret.
“Karena kan kita tahu sekarang ini banyak pemilik kendaraan bermotor, fisiknya dikuasai oleh pemilik baru, tetapi dokumennya masih pemilik lama,” ucap Wibowo.
Misalnya, jika kendaraan tertangkap kamera tilang elektronik atau ETLE, atau bahkan terlibat kecelakaan maupun tindak kriminal, maka identitas pada STNK yang akan menjadi rujukan awal.
Dengan balik nama, pemilik baru tidak perlu khawatir tersangkut masalah yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
Keuntungan lain yang sering tidak disadari adalah terhindar dari pajak progresif.
Baca Juga: Balik Nama Kendaraan Luar Kota, Segini Biaya Mutasi Terbaru Tahun 2026
Pajak ini dikenakan jika seseorang tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.
Jika kendaraan bekas tidak segera dibalik nama, maka bisa saja pemilik baru tetap dikenakan tarif pajak lebih tinggi karena dianggap menambah jumlah kendaraan atas nama pemilik lama.
"Kemudian masyarakat bisa terhindar dari perkenaan pajak progresif. Ini sebetulnya keuntungan masyarakat,” kata Wibowo.
Melihat berbagai manfaat tersebut, balik nama seharusnya tidak lagi dianggap sebagai beban.
Justru, ini adalah langkah penting untuk melindungi diri dari risiko hukum dan kerugian finansial di masa depan.
Meski saat ini ada kelonggaran perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama, kebijakan tersebut bersifat sementara.