GridOto.com - Kejahatan satu keluarga, terdiri dari ayah, anak dan menantu di Singosari, kabupaten Malang, Jawa Timur terbongkar.
Mereka bahkan sudah menyandang status sindikat maling motor, karena dalam banyak aksinya selalu dilakukan bersama-sama.
Namun kini ketiga telah diringkus jajaran Satreskrim Polres Malang.
Satu keluarga yang bersindikat sebagai pelaku curanmor itu bernisial M (67) sebagai ayah, AK (38) sebagai anak serta DR (38) sebagai menantu perempuan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan mereka berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di beberapa lokasi yang ada di Kecamatan Singosari.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DR di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Singosari, kabupaten Malang, (5/4/26).
"DR diamankan warga setelah melakukan aksi pencurian motor di area persawahan." jelas Bambang, (13/4/26) dikutip dari SuryaMalang.com.
"DR mengaku mengantar pelaku utama dalam menjalankan aksi pencuriannya," lanjut Bambang.
Dari hasil interogasi, DR mengaku mengantar M ke TKP untuk mencuri motor yang diparkir di pinggir jalan.
Diketahui, pemilik motor saat itu sedang memanen padi.
Baca Juga: Kelas Kakap, 10 Perusahaan Leasing Tertipu Sindikat Penyelundupan Motor Baru ke Luar Negeri
"Kedua pelaku mendekati kendaraan tersebut, dan berpura-pura tidak melakukan apa-apa. Ketika kondisi sekitar aman, pelaku bergegas membawa kabur motor itu," sambungnya.
Selanjutnya, M diamankan di rumah kontrakannya, (6/4/26).
Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi yang berbeda.
Petugas kepolisian kembali melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku AK.
Ia ditangkap di wilayah Singosari, (11/4/26) setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
"Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP," tuturnya.
Ketiga pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, seperti di area persawahan di Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari.
Modus yang digunakan yakni dengan menyasar motor yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak lubang kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.