Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sindikat Maling Motor Spesialis Lahan Parkir Terbungkus, Sudah Acak-acak 16 TKP

Irsyaad W - Jumat, 5 September 2025 | 09:00 WIB
Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dari penangkapan sindikat maling motor spesialis lahan parkir di Pasuruan, Jawa Timur
Moh. Anas/Kompas.com
Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dari penangkapan sindikat maling motor spesialis lahan parkir di Pasuruan, Jawa Timur

GridOto.com - Sindikat maling motor spesialis lahan parkir terbungkus alias tertangkap.

Mereka diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota karena sudah mengacak-acak 16 TKP berbeda-beda.

Mulai dari area parkir klinik, sekolah dasar, hingga perkantoran.

Enam pelaku curanmor itu adalah IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK.

Semuanya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menyampaikan penangkapan enam tersangka itu dilakukan setelah banyak laporan kehilangan dari warga saat parkir.

"Setelah ada laporan dari warga, juga dibantu adanya sejumlah video CCTV. Kemudian kami kembangkan dari hasil pemeriksaan, satu per satu pelaku dapat diamankan," katanya, (4/9/25) menukil Kompas.com.

Baca Juga: Maling Motor Spesialis Kos Menjamur di Cirebon, Seminggu Panen 15 Unit

Choirul juga menjelaskan salah satu tersangka, SA, sudah lima kali melakukan aksi pencurian sejak 2003 hingga 2025, dan baru kali ini dapat diamankan.

Spesialis curanmor ini menyasar di area parkir, seperti parkir klinik, sekolah dasar, dan perkantoran yang terdapat deretan motor.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit motor, enam surat kendaraan, empat kunci T, dan sejumlah peralatan lain yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian.

"Sedangkan modus pencurian motor itu dengan menggunakan kunci T," beber Choirul.

"Para tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa