GridOto.com - Polisi membongkar praktik investasi fiktif senilai Rp 78 miliar di Semarang, Jawa Tengah.
Penipuan berkedok investasi itu berwujud bisnis sarang burung walet.
Dari kasus ini, sementara Polisi baru menyita 9 mobil dan 4 motor berbagai merek.
Puluhan kendaraan tersebut kini terparkir di Halaman Ditreskrimum Polda Jateng.
Polisi tampak berjaga ketat di sekitar kendaraan-kendaraan itu. Seluruh kendaraan dikelilingi dengan garis polisi.
Mengutip Tribunjateng.com, di deretan mobil, tampak satu unit Mercedes-Benz GLE putih. Mobil itu terlihat paling mencolok.
Lalu tampak pula Toyota Alphard putih dan Hyundai Staria hitam.
Baca Juga: Aktor Penipuan Jual Beli Vespa Fiktif Rp 1,5 Miliar Terborgol, Pemilik Bengkel Ternama di Bekasi
Barisan kendaraan lain pun tak kalah mencuri perhatian, meliputi Toyota Kijang Innova Reborn hitam, Toyota Agya abu-abu, hingga Toyota Kijang Innova Zenix putih.
Terdapat juga empat motor Kawasaki Ninja 150 2-tak.
Seluruhnya merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penipuan berkedok investasi.
Kasus itu diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.
Korban dalam perkara ini berinisial UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang.
Peristiwa terjadi di wilayah Jalan Siblat V, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025.
Adapun tersangka yang diamankan adalah JS (36), wiraswasta, warga Kota Semarang.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Terbongkar, Ini Cara Pelaku Kumpulkan Puluhan Motor Baru
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan kerja sama lintas instansi.
"Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal," kata Djoko, (31/3/26) menukil TribunJateng.com.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Uang korban justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,"ungkapnya.
Menurut Djoko, tersangka telah merencanakan penipuan tersebut sejak awal dengan menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis secara meyakinkan agar korban tertarik.
Meski sempat dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, tersangka kemudian menghilang dan tidak merespons komunikasi korban.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus pada awal 2026 setelah tidak mendapat kejelasan.
Baca Juga: Mengejutkan, Begini Penipuan Dengan Modus Balik Nama Mobil Bekas
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 78 miliar.
Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset senilai sekitar Rp 22 miliar.
Sebagian aset tersebut telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain sebagai upaya menyamarkan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, serta tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan.