GridOto.com - Hati-hati saat ingin menyewakan mobil pribadi, seperti di musim mudik lebaran.
Karena amit-amit jika terjadi kecelakaan, asuransi mobil yang disewakan bisa gagal cair atau ditolak.
Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengingatkan perubahan penggunaan kendaraan harus dilaporkan agar perlindungan tetap berlaku.
"Pastikan penggunanya itu sesuai. Maksudnya apa? Penggunanya sesuai itu. Kita kan penggunaanya untuk pribadi. Kemudian ternyata mau disewakan," kata Iwan di Jakarta, akhir pekan lalu dikutip dari Kompas.com.
"Nah, waktu ngomong ke asuransi, pertama pribadi. Jika mau disewakan atau online, itu diinformasikan ke pihak asuransi," imbaunya
"Supaya itu bisa diubah. Sehingga kalau nanti dipakai, itu bisa di-cover. Kalau enggak diubah, nanti enggak di-cover (diganti)," papar Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, pada dasarnya polis asuransi dibuat berdasarkan jenis penggunaan kendaraan yang telah disepakati di awal.
Baca Juga: Mobil Kena Serempet Saat Mudik, Ini Cara Aman Urus Asuransi Tanpa Ganggu Perjalanan
Umumnya, mobil pribadi didaftarkan untuk penggunaan non komersial.
Ketika kemudian disewakan atau dijadikan kendaraan operasional seperti taksi online, maka status penggunaannya berubah.
Jika perubahan ini tidak dilaporkan, maka klaim asuransi berpotensi ditolak saat terjadi risiko seperti kecelakaan.
"Kan harus sesuai dengan perjanjian di depan. Perjanjian depan adalah itu yang digunakan untuk pribadi. Kalau digunakan pribadi, ya sudah diganti," ucap Iwan.
"Tapi begitu nanti mobilnya direntalkan, atau kita nanti menjadi taksi online misalnya. Itu kan perubahan penggunaan. Nah, itu diinformasikan," ungkapnya.
Karena itu, sebelum memutuskan untuk merentalkan mobil saat mudik Lebaran, sebaiknya pemilik kendaraan terlebih dahulu menghubungi pihak asuransi untuk melakukan penyesuaian polis.
Langkah sederhana ini bisa menghindarkan dari kerugian besar di kemudian hari, terutama jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama perjalanan mudik.