Polisi Ingatkan Pengikut Gerakan Stop Bayar Pajak di Jateng, Sebut Bisa Berujung Sanksi Hukum

Irsyaad W - Selasa, 3 Maret 2026 | 14:30 WIB

Gerakan Stop Bayar Pajak, ajakan agar warga Jawa Tengah tidak lagi bayar pajak kendaraan.

GridOto.com - Gerakan stop bayar pajak kendaraan di Jawa Tengah cukup ditakuti beberapa pihak, karena bisa berefek nasional.

Namun Polisi ingatkan para pengikut gerakan ini, karena disebut bisa berujung sanksi hukum.

Sebab ajakan tersebut memicu perhatian publik, terutama terkait dampak jika pemilik kendaraan menunda atau tidak membayar pajak.

Bayar pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga menentukan legalitas kendaraan di jalan.

Jika diabaikan, ada konsekuensi administratif hingga potensi sanksi hukum bagi pemiliknya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70 ayat (2), STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan wajib disahkan setiap tahun.

"Menegaskan STNK dan TNKB berlaku 5 tahun dan wajib dilakukan pengesahan setiap tahun," katanya, (26/2/26) melansir Kompas.com.

"Pengesahan STNK tahunan dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," lanjutnya.

Baca Juga: Jateng Bergejolak, Dedi Mulyadi Informasikan Tarif Pajak Kendaraan di Jawa Barat Begini

Ia juga menjelaskan, pengesahan tahunan ini merupakan bentuk pengawasan dan fungsi kontrol regident ranmor serta untuk menumbuhkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Apabila pajak kendaraan tidak dibayar, maka STNK tidak dapat disahkan setiap tahun, sehingga secara administrasi kendaraan dianggap tidak memenuhi kewajiban registrasi tahunan," paparnya.

Kemudian, Prianggo juga menjelaskan pada Pasal 288 ayat (1) disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam aturan tersebut ditegaskan pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

"Jika kendaraan tetap dioperasikan di jalan tanpa STNK yang sah atau pengesahan tahunan, maka dapat dikenakan Pasal 288 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," jelasnya.

Selanjutnya, Prianggo juga menjelaskan pada Pasal 260 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa petugas kepolisian berwenang melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, kendaraan bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Kewenangan ini dilakukan dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas, termasuk jika kendaraan tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Baca Juga: Warga Jateng Pemilik Toyota Avanza Ini Kecewa, Pilih Jual Mobil Ketimbang Bayar Pajak

Ia menegaskan, dalam proses penindakan, sesuai Pasal 260 ayat (1), petugas Kepolisian di lapangan berwenang melakukan penyitaan STNK maupun kendaraan sebagai barang bukti.

"Jadi ajakan untuk tidak membayar pajak berisiko menimbulkan konsekuensi administratif dan hukum," ucapnya.

Ia juga mengatakan, STNK memang berlaku lima tahun, namun tanpa pengesahan tahunan melalui pembayaran PKB dan SWDKLLJ di kantor pelayanan Samsat, maka kendaraan berpotensi dianggap tidak sah saat di operasional di jalan, dan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

YANG LAINNYA