GridOto.com - Gerakan stop bayar pajak kendaraan di Jawa Tengah cukup ditakuti beberapa pihak, karena bisa berefek nasional.
Namun Polisi ingatkan para pengikut gerakan ini, karena disebut bisa berujung sanksi hukum.
Sebab ajakan tersebut memicu perhatian publik, terutama terkait dampak jika pemilik kendaraan menunda atau tidak membayar pajak.
Bayar pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga menentukan legalitas kendaraan di jalan.
Jika diabaikan, ada konsekuensi administratif hingga potensi sanksi hukum bagi pemiliknya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70 ayat (2), STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan wajib disahkan setiap tahun.
"Menegaskan STNK dan TNKB berlaku 5 tahun dan wajib dilakukan pengesahan setiap tahun," katanya, (26/2/26) melansir Kompas.com.
"Pengesahan STNK tahunan dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," lanjutnya.
Baca Juga: Jateng Bergejolak, Dedi Mulyadi Informasikan Tarif Pajak Kendaraan di Jawa Barat Begini
Ia juga menjelaskan, pengesahan tahunan ini merupakan bentuk pengawasan dan fungsi kontrol regident ranmor serta untuk menumbuhkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.