GridOto.com - Ramai gerakan stop bayar pajak di Jawa Tengah imbas kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) efek diterapkannya opsen.
Menariknya gerakan tersebut gempar hanya di Jawa Tengah padahal provinsi lain juga ada kenaikan.
Kenaikan PKB di Jawa Tengah sebenarnya sudah berlangsung sejak 5 Januari 2025, bertepatan dengan berlakunya opsen secara nasional.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Namun tahun lalu masyarakat tidak merasakan ada beban tambahan karena ada keringanan.
Seperti program Jateng Merah Putih berlangsung 5 Januari sampai 31 Maret 2025, dan disusul Program Pemutihan Pajak pada 8 April sampai 30 Juni 2025 khusus bagi penunggak pajak.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan besaran pajak kendaraan tahun ini tidak lebih tinggi dibandingkan 2025.
Baca Juga: Tepis Kenaikan Pajak Kendaraan 2026, Pemprov Jateng Malah Siapkan Kejutan Ini
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ucap Sumarno di Kantor Gubernur Jawa Tengah, dikutip dari KOMPAS.com, Senin (16/2/2026).
Program Jateng Merah Putih memberikan keringanan berupa diskon pokok PKB mencapai 13,94 persen, serta diskon BBNKB mencapai 24,7 persen.
Pada 2026, diskon pajak pada Program Jateng Merah Putih tersebut tidak lagi berlaku sehingga pakai tarif reguler.
Berdasarkan data yang diterima oleh Kompas.com, dari Bapenda Jawa Tengah, tarif PKB di Jateng justru paling rendah dibandingkan provinsi lain seperti Jawa Barat dan Jakarta meski tak ada opsen.
Berdasarkan Perda Jateng Nomor 12 tahun 2023 Pasal 8 ayat 4, tarif PKB murni untuk kendaraan kepemilikan pribadi pertama sebesar 1,05 persen, ditambah opsen 66 persen menjadi sekitar 1,74 persen.
Sementara di Jawa Barat, penetapan tarif PKB diatur dalam Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.
Baca Juga: Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng Bikin Geger, Warga Pilih Tunggu Pemutihan
Berdasarkan Pasal 7 pada peraturan tersebut disebutkan, bahwa tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi pertama ditetapkan sebesar 1,12 persen.
Belum ditambahkan opsen sebesar 66 persen menjadi sekitar 1,86 persen.
Sementara di Jakarta, berdasarkan Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tarif PKB 2 persen, tanpa ada opsen. Kesimpulannya, tarif PKB di Jawa Tengah terbilang paling rendah jika dibandingkan dengan Jawa Barat dan Jakarta.