Protes Opsen Memanas di Jateng, Fakta Tarif PKB Lebih Rendah dari Tetangga?

Ferdian - Senin, 16 Februari 2026 | 16:00 WIB

Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat

Pada 2026, diskon pajak pada Program Jateng Merah Putih tersebut tidak lagi berlaku sehingga pakai tarif reguler.

Berdasarkan data yang diterima oleh Kompas.com, dari Bapenda Jawa Tengah, tarif PKB di Jateng justru paling rendah dibandingkan provinsi lain seperti Jawa Barat dan Jakarta meski tak ada opsen.

Berdasarkan Perda Jateng Nomor 12 tahun 2023 Pasal 8 ayat 4, tarif PKB murni untuk kendaraan kepemilikan pribadi pertama sebesar 1,05 persen, ditambah opsen 66 persen menjadi sekitar 1,74 persen.

Sementara di Jawa Barat, penetapan tarif PKB diatur dalam Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng Bikin Geger, Warga Pilih Tunggu Pemutihan

Berdasarkan Pasal 7 pada peraturan tersebut disebutkan, bahwa tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi pertama ditetapkan sebesar 1,12 persen.

Belum ditambahkan opsen sebesar 66 persen menjadi sekitar 1,86 persen.

Sementara di Jakarta, berdasarkan Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tarif PKB 2 persen, tanpa ada opsen. Kesimpulannya, tarif PKB di Jawa Tengah terbilang paling rendah jika dibandingkan dengan Jawa Barat dan Jakarta.

YANG LAINNYA