Gerakan Stop Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Serius, Gubernur Ahmad Luthfi Didesak Lakukan Ini

Irsyaad W - Senin, 16 Februari 2026 | 17:30 WIB

Gerakan 'Stop Bayar Pajak Kendaraan' di Jawa Tengah semakin meluas.

GridOto.com - Gerakan 'Stop Bayar Pajak Kendaraan' warga Jawa Tengah efektif.

Sampai mendapat perhatian serius dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Tengah.

Fraksi PKB pun meminta Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, mengkaji ulang kebijakan pajak kendaraan bermotor yang dikeluhkan masyarakat.

Muhaimin, anggota DPRD Jateng dari PKB, menjelaskan sejatinya tarif pajak kendaraan bermotor tidak mengalami kenaikan.

Namun, ketiadaan program diskon atau keringanan yang sebelumnya diberikan menimbulkan persepsi sebaliknya di masyarakat.

"Pada dasarnya pajaknya tidak naik. Namun karena sebelumnya ada diskon, ketika diskon itu selesai, masyarakat merasa seolah-olah terjadi kenaikan," jelas Muhaimin dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu, PKB tetap mendorong evaluasi kebijakan secara menyeluruh.

Muhaimin menekankan pentingnya menyesuaikan kebijakan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, tanpa menambah beban warga.

"Pemerintah provinsi perlu mencari formulasi yang lebih adaptif, termasuk opsi-opsi terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa menekan warga," ujarnya.

Muhaimin mengingatkan ajakan 'stop bayar pajak' tidak bijak.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng Bikin Geger, Warga Pilih Tunggu Pemutihan

Pajak menjadi penopang pendapatan negara dan daerah, yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur, pendidikan, serta kesehatan.

"Pendapatan negara dan daerah ditopang oleh pajak. Kalau semua orang berhenti membayar pajak, tentu dampaknya sangat besar terhadap pelayanan publik dan pembangunan," tegasnya.

Ia menambahkan, warga tetap dapat menyampaikan kritik secara konstruktif, tetapi kewajiban perpajakan harus dijalankan sesuai peraturan.

Muhaimin menekankan, transparansi dan komunikasi publik menjadi kunci agar persepsi masyarakat sejalan dengan fakta.

Kewajiban membayar pajak adalah bagian dari tanggung jawab warga negara, sementara kritik dan aspirasi dapat disampaikan melalui jalur demokrasi yang sehat.

"Silakan menyampaikan kritik, itu bagian dari demokrasi yang sehat. Tetapi kewajiban tetap harus dijalankan," pungkasnya.

Diketahui, keluhan pajak kendaraan mahal ini muncul dari berbagai daerah di Jateng, mulai dari Kabupaten Batang hingga Kota Semarang, dengan sebagian warga menyebut kenaikan mendekati 30 persen.

Di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya stabil, tambahan beban pajak tersebut dirasakan langsung oleh pelaku usaha kecil hingga pekerja sektor informal.

Avinda Nur Solikhin (46), warga Desa Limpung, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, merasakan langsung kenaikan pajak kendaraan yang ia miliki.

Pria yang akrab disapa Pak Avin itu sehari-hari bekerja di sektor angkutan barang menggunakan truk Colt Diesel enam ban.

Baca Juga: Viral Seruan Stop Bayar Pajak di Jateng, Ini Komentar Pejabat Soal Opsen PKB

"Menurut saya, dengan situasi ekonomi yang saat ini belum stabil, itu sangat memberatkan. Apalagi saya di bidang angkutan barang. Muatan sekarang lagi sepi," kata Avin, dikutip dari Tribunjateng, (13/2/26).

Avin menyebut pajak truknya yang sebelumnya sekitar Rp 1,3 juta kini naik menjadi Rp 1,9 juta.

"Naiknya hampir 30 persen versi saya itu, di opsennya," ucapnya.

Kenaikan tersebut menurutnya tidak sebanding dengan kondisi usaha distribusi barang yang sedang lesu.

"Kalau diterapkan kenaikan pajak itu sangat memberatkan sekali, khususnya buat saya. Dan saya rasa rekan-rekan juga merasa keberatan," tegasnya.

Ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan tersebut.

"Harapan saya pemerintah cari opsi lainlah, dari hasil bumi atau apa. Jangan bebankan pajak ke masyarakat kecil seperti itu. Kan negara itu dapat pemasukan tidak dari pajak saja," ucapnya.

Keluhan juga datang dari Kota Semarang. Supaiman (60), warga Kecamatan Candisari, Semarang, mengaku harus pulang ke rumah karena uang yang dibawanya tidak cukup untuk membayar pajak Honda BR-V miliknya di Samsat Hanoman.

"Terus terang kaget, saya tidak tahu ada kenaikan. Uangnya kurang, jadi sempat pulang dulu ambil tambahan," katanya saat ditemui di Samsat Hanoman Semarang, (13/2/26).

Ia memperkirakan pajak tahunan mobilnya sekitar Rp 2,9 juta seperti tahun sebelumnya, tapi ternyata harus membayar sekitar Rp 3,2 juta.

Baca Juga: Tepis Kenaikan Pajak Kendaraan 2026, Pemprov Jateng Malah Siapkan Kejutan Ini

"Semua mahal sekarang, dagangan kadang sepi. Jadi kalau ada kenaikan seperti ini ya terasa," katanya.

Keluhan serupa disampaikan Safri, warga lain yang mengantre di Samsat Hanoman.

"Semua mahal sekarang, mau lebaran juga butuh uang banyak. Gaji saja tidak naik-naik, masak pajak kendaraan naik terus," ungkap Safri.

Supaiman berharap pemerintah lebih masif menyosialisasikan perubahan skema pajak agar masyarakat tidak terkejut saat melakukan pembayaran.

"Agar tak kaget saat membayar di Samsat," lanjutnya.

Pengalaman serupa turut dirasakan Arso, warga Solo, yang terperanjat saat membayar pajak kendaraan untuk mobilnya pada Januari 2026 lalu.

Arso hanya menyiapkan uang tunai Rp 1,7 juta, sama dengan besar pajak kendaraan yang ia bayarkan tahun sebelumnya, yakni hanya sekitar Rp 1,6 juta.

Namun, saat sampai di kasir, pajak yang dikenakan untuk mobil berjenis low cost green car (LCGC) miliknya ternyata naik hingga lebih dari Rp 1,8 juta.

"Sempat tanya ke petugas, kenapa kok malah naik pajaknya, biasanya kan semakin tua mobil pajak semakin turun, ini kok naik?" tutur dia, (15/2/26) menukil Kompas.com.

"Kata petugasnya karena opsen, saya jawab 'lah tahun lalu kena opsen juga gak segini', petugasnya hanya diam," kata Arso menambahkan.

Baca Juga: Boikot Pajak Menggema, Bapenda Jateng Pede Diskon 5% Bisa Redam Aksi Warga

Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor pada 2026 dibandingkan 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan besaran pajak secara regulasi tidak berubah.

"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," ucap Sumarno di Kantor Gubernur Jawa Tengah, dikutip dari Kompas.com, (14/2/26).

Kenaikan nominal yang dirasakan warga disebut sebagai dampak pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen tersebut diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam skema baru, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), disertai komponen opsen sebesar 66 persen dari PKB pokok yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.

Program keringanan pajak yang sempat berlaku pada awal 2025 juga membuat beban pajak terasa lebih ringan saat itu.

Setelah masa insentif berakhir, nominal pajak kembali ke perhitungan normal sesuai ketentuan yang berlaku.

YANG LAINNYA