"Terus terang kaget, saya tidak tahu ada kenaikan. Uangnya kurang, jadi sempat pulang dulu ambil tambahan," katanya saat ditemui di Samsat Hanoman Semarang, (13/2/26).
Ia memperkirakan pajak tahunan mobilnya sekitar Rp 2,9 juta seperti tahun sebelumnya, tapi ternyata harus membayar sekitar Rp 3,2 juta.
Baca Juga: Tepis Kenaikan Pajak Kendaraan 2026, Pemprov Jateng Malah Siapkan Kejutan Ini
"Semua mahal sekarang, dagangan kadang sepi. Jadi kalau ada kenaikan seperti ini ya terasa," katanya.
Keluhan serupa disampaikan Safri, warga lain yang mengantre di Samsat Hanoman.
"Semua mahal sekarang, mau lebaran juga butuh uang banyak. Gaji saja tidak naik-naik, masak pajak kendaraan naik terus," ungkap Safri.
Supaiman berharap pemerintah lebih masif menyosialisasikan perubahan skema pajak agar masyarakat tidak terkejut saat melakukan pembayaran.
"Agar tak kaget saat membayar di Samsat," lanjutnya.
Pengalaman serupa turut dirasakan Arso, warga Solo, yang terperanjat saat membayar pajak kendaraan untuk mobilnya pada Januari 2026 lalu.
Arso hanya menyiapkan uang tunai Rp 1,7 juta, sama dengan besar pajak kendaraan yang ia bayarkan tahun sebelumnya, yakni hanya sekitar Rp 1,6 juta.
Namun, saat sampai di kasir, pajak yang dikenakan untuk mobil berjenis low cost green car (LCGC) miliknya ternyata naik hingga lebih dari Rp 1,8 juta.
"Sempat tanya ke petugas, kenapa kok malah naik pajaknya, biasanya kan semakin tua mobil pajak semakin turun, ini kok naik?" tutur dia, (15/2/26) menukil Kompas.com.
"Kata petugasnya karena opsen, saya jawab 'lah tahun lalu kena opsen juga gak segini', petugasnya hanya diam," kata Arso menambahkan.
Baca Juga: Boikot Pajak Menggema, Bapenda Jateng Pede Diskon 5% Bisa Redam Aksi Warga
Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor pada 2026 dibandingkan 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan besaran pajak secara regulasi tidak berubah.
"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," ucap Sumarno di Kantor Gubernur Jawa Tengah, dikutip dari Kompas.com, (14/2/26).
Kenaikan nominal yang dirasakan warga disebut sebagai dampak pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen tersebut diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam skema baru, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), disertai komponen opsen sebesar 66 persen dari PKB pokok yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.
Program keringanan pajak yang sempat berlaku pada awal 2025 juga membuat beban pajak terasa lebih ringan saat itu.
Setelah masa insentif berakhir, nominal pajak kembali ke perhitungan normal sesuai ketentuan yang berlaku.