Razia Kendaraan di Jakarta Incar Sembilan Pelanggaran, Denda Tilang Termahal Rp 3 Juta

Irsyaad W - Senin, 2 Februari 2026 | 16:00 WIB

Ilustrasi razia Polisi

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menggelar razia kendaraan selama dua minggu ke depan.

Dalam razia bertajuk Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini ada sembilan pelanggaran yang jadi incaran Polisi.

Berdasar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda termahal dari sembilan pelanggaran tersebut mencapai Rp 3 juta.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan, operasi akan dilakukan dengan pendekatan preemtif, preventif serta penegakan hukum secara humanis.

"Kegiatan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya," terangnya dalam keterangannya (1/2/26) dikutip dari Kompas.com.

Penindakan didukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pengawasan dilakukan melalui kamera statis, mobile, serta pemantauan berbasis drone.

Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Besar-besaran 2026 di Jalan, Berlangsung Dua Minggu

Mengutip UU LLAJ, berikut rincian besaran denda tilang untuk sembilan pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026:

1. Pengendara melawan arus: Denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 Ayat 1).

2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: Denda maksimal Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1).

3. Pengendara melebihi batas kecepatan: Denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4).

4. Pengendara menggunakan telepon genggam saat berkendara: Denda maksimal Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan (Pasal 283).

5. Pengendara dalam pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp 3 juta atau pidana penjara paling lama satu tahun (Pasal 311).

6. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan (Pasal 289).

7. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan: Denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 280).

8. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan (Pasal 291 Ayat 1).

9. Penggunaan knalpot bising atau brong: Denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan (Pasal 285 ayat 1).

YANG LAINNYA