Razia Kendaraan di Jakarta Incar Sembilan Pelanggaran, Denda Tilang Termahal Rp 3 Juta

Irsyaad W - Senin, 2 Februari 2026 | 16:00 WIB

Ilustrasi razia Polisi

2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: Denda maksimal Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1).

3. Pengendara melebihi batas kecepatan: Denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4).

4. Pengendara menggunakan telepon genggam saat berkendara: Denda maksimal Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan (Pasal 283).

5. Pengendara dalam pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp 3 juta atau pidana penjara paling lama satu tahun (Pasal 311).

6. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan (Pasal 289).

7. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan: Denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 280).

8. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan (Pasal 291 Ayat 1).

9. Penggunaan knalpot bising atau brong: Denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan (Pasal 285 ayat 1).

YANG LAINNYA