GridOto.com - Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap seorang manusia serakah.
Tindakannya rutin beli Solar di SPBU memakai tiga mobil berbeda kini berujung denda Rp 60 miliar.
Yakni WF warga Bengkulu Selatan yang tertangkap tangan sudah menimbun 2,4 ton atau 2.400 liter Solar subsidi.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, menyatakan pengungkapan ini merupakan perintah langsung Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono.
Tujuannya adalah memutus mata rantai penyalahgunaan BBM yang selama ini meresahkan masyarakat, terutama pengguna kendaraan yang mengonsumsi BBM subsidi pemerintah.
"Kita lakukan penindakan ini atas perintah pimpinan, Pak Kapolda Bengkulu, untuk menekan perbuatan yang melanggar hukum, khususnya penyalahgunaan pengangkutan BBM," ungkap Mirza dalam keterangannya kepada media, (29/1/26) dikutip dari Kompas.com.
Mirza menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan tiga mobil diesel untuk mengantre di SPBU.
Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Jauh-jauh ke Situbondo, Sita Truk Angkut Ribuan Liter Cairan Coklat Kehitama
Mobil tersebut telah dilengkapi dengan tangki bahan bakar ganda atau tangki yang sudah dimodifikasi.
Pengisian dilakukan secara berulang sebanyak empat kali dalam sehari di SPBU yang sama.
"Melakukan pengisian BBM jenis bio solar secara berulang, sebanyak empat kali dalam sehari, menggunakan mobil dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dan puluhan barcode," jelas Mirza.
Tersangka diketahui telah menjalankan kegiatan ilegal pembelian hingga penjualan kembali bio solar subsidi ini sejak tahun 2023.
Karena kebutuhan pasar yang meningkat, tersangka nekat menampung bio solar dalam jumlah besar.
"Selain satu tersangka berinisial WF, disita pula kurang lebih 2.400 liter bio solar, 44 barcode, berikut tiga kendaraan yang digunakan tersangka sebagai barang bukti," papar Mirza.
Penindakan ini diharapkan dapat mengurai antrean panjang yang selama ini terjadi di hampir semua SPBU, baik untuk jenis Pertalite maupun bio solar.
Baca Juga: Salut, Warga Bengkulu Ini Sulap Sampah Jadi BBM Setara Solar dan Pertamax
Yunardi, salah satu warga pemilik mobil diesel di Kota Manna, mengakui selama ini antrean solar sering mengular dan mengganggu aktivitas pengendara lain.
Bahkan, banyak kendaraan ditinggal pemiliknya karena stok BBM habis saat sedang mengantre jadwal pengiriman berikutnya.
"Terkadang baru masuk BBM jenis solar ini langsung habis. Bisa jadi ini terjadi karena adanya oknum atau pengendara nakal yang memanfaatkan pengisian BBM untuk keuntungan pribadi dengan memodifikasi tangki. Alhamdulillah, setelah adanya penindakan dari polisi, mulai lancar dan tidak antre lagi," terang Yunardi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan sanksi denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).