Selain meningkatkan transparansi, penerapan ETLE juga dianggap lebih efektif dalam membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Pengendara diharapkan patuh bukan karena takut ditilang petugas, melainkan karena memahami setiap pelanggaran dapat terekam oleh sistem.
Sebagai informasi, ETLE pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada 2018 melalui uji coba terbatas.
Sistem ini kemudian diterapkan secara nasional sejak 2021 dan terus dikembangkan hingga saat ini, baik dari sisi jumlah kamera, cakupan wilayah, maupun jenis pelanggaran yang dapat ditindak.
Transformasi digital tersebut menjadi bagian dari upaya Polri untuk mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, profesional, dan berkeadilan.