Warga Aceh Tamiang Tenang, Urus BPKB dan STNK Rusak atau Hilang Saat Banjir Dapat Kemudahan

Irsyaad W - Rabu, 28 Januari 2026 | 16:30 WIB

STNK dan BPKB untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan

GridOto.com - Polres Aceh Tamiang beri kemudahan bagi warga yang ingin mengurus BPKB dan STNK yang rusak atau hilang karena banjir.

Hal ini dirasakan Nurmala (42), warga kelurahan Kebun Batang Ara, Sekerak, Aceh Tamiang.

Nurmala mengaku mendatangi Polres Aceh Tamiang untuk mengurus BPKB kendaraannya yang hilang akibat banjir Sumatera 2025.

"Saya ngurus BPKB yang hilang waktu pasca banjir, karena bulan tiga nanti mau ngurus pajak, jadi kalau enggak ada BPKB kan enggak bisa," kata Nurmala, dilansir dari Antara, (26/1/26).

Nurmala kehilangan banyak surat berharga, termasuk BPKB, saat banjir melanda desanya.

Saat terjangan air bah itu, ia hanya fokus menyelamatkan keluarga dan barang, sehingga dokumen penting terlewat dan baru diketahui setelah situasi berangsur normal.

Bencana di akhir tahun 2025 itu menimbulkan kerusakan cukup parah.

Baca Juga: Catat Jangan Tertinggal, Bawa 10 Dokumen Ini Untuk Pengurusan BPKB Hilang

Menurut Nurmala, di desanya, ketinggian air mencapai sekitar dua meter, sehingga ia pun mengungsi dua hari di Posyandu setempat.

Menurut Nurmala, persyaratan pengurusan tidak dipersulit, cukup melampirkan:

1. KTP,
2. Rurat keterangan banjir dari desa, serta
3. Dokumen kendaraan lain yang masih dimiliki oleh pemohon sesuai ketentuan resmi kepolisian.

Ia mengaku, STNK kendaraan yang masih ada membantu verifikasi kepemilikan, memastikan kesesuaian identitas dan nomor mesin, sekaligus mencegah penyalahgunaan atau klaim kendaraan bermasalah selama proses pelayanan.

Selain Nurmala, Haryono (53), warga Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, juga mengaku mendapat kemudahan pengurusan surat-surat kendaraan pascabencana banjir.

Haryono mengaku mendatangi Polres Aceh Tamiang untuk mengurus BPKB kendaraannya yang rusak akibat banjir besar.

Menurut Haryono, dokumen persyaratan pengurusan BPKB hilang berupa:

1. Fotokopi KTP,
2. Surat pernyataan kepemilikan kendaraan,
3. Saksi,
4. Pengesahan kepala desa, dan
5. Surat keterangan sebagai korban banjir.

Baca Juga: Biar Tahu, Urus STNK Rusak Atau Hilang Cukup Siapkan Uang Segini

Setelah semua persyaratan dilengkapi, Ia langsung berhasil mendapatkan kembali BPKB untuk kendaraannya.

Namun, dia menyoroti adanya biaya yang harus dikeluarkan Rp 225 ribu dalam pengurusan tersebut.

Menurutnya, nominal tersebut terasa cukup berat karena kondisi ekonomi warga belum pulih pascabanjir, sementara penghasilan belum kembali normal dan kebutuhan rumah tangga masih banyak.

"Lumayan, apalagi masa sekarang ini kan kita enggak ada penghasilan, dengan uang itu kan kita perlu, kan bisa untuk keperluan lain," katanya.

Meski demikian, Haryono menilai pelayanan di Polres Aceh Tamiang berjalan standar dan tertib sesuai antrean.

Ia bersyukur BPKB kembali dimiliki karena memudahkan pembayaran pajak kendaraan, di tengah kondisi rumah yang rusak parah dan masih harus mengungsi bersama anaknya akibat kehilangan perabotan.

Polres Aceh Tamiang membuka layanan khusus penggantian BPKB, STNK, dan SIM yang rusak atau hilang akibat banjir guna membantu masyarakat memulihkan administrasi kendaraan pasca bencana.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Warga Aceh, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda Diperpanjang Lagi

Kanit Regident Satlantas Polres Aceh Tamiang, Iptu Erwin menjelaskan, layanan itu memberikan kemudahan dengan persyaratan sederhana, cukup surat keterangan dari kepala desa dan surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

Selain itu, masyarakat diwajibkan membawa kendaraan untuk proses gesek nomor rangka dan mesin, namun polisi juga menerapkan sistem jemput bola bagi kendaraan yang tidak dapat dibawa ke lokasi layanan.

Layanan dibuka setiap hari pukul 09.00 hingga 14.30 WIB dan telah berjalan sejak pekan lalu, direncanakan berlangsung selama satu bulan atau hingga Kantor Samsat setempat kembali beroperasi normal.

Erwin menyebut antusiasme masyarakat cukup tinggi, meski sebagian warga masih fokus membersihkan rumah, sementara layanan difokuskan pada penggantian dokumen kendaraan terdampak banjir.

Untuk mendukung layanan, Polres Aceh Tamiang dibantu mobil Samsat keliling dan SIM keliling dari Ditlantas Polda Aceh, termasuk personel BKO dari Sabang dan Bener Meriah.

Menurut Erwin, penggantian BPKB kini jauh lebih cepat karena persyaratan dipangkas hingga 60 persen, dari 15 persyaratan kini tersisa enam poin, dan tanpa prosedur iklan kehilangan seperti kondisi normal yang harus dimuat di media.

"Sebenarnya kalau BPKB hilang itu ada BAP dari pihak Reskrim karena BPKB ini kan dokumen negara yang menjadi kepemilikan seseorang karena takutnya disalahgunakan," bebernya.

Meski terkendala jaringan internet, kepolisian setempat memastikan stok material BPKB aman dan layanan tetap berjalan optimal sebagai bentuk komitmen membantu masyarakat Aceh Tamiang untuk bangkit pascabencana.

YANG LAINNYA