GridOto.com - Warga provinsi Aceh jangan lewatkan program pemutihan pajak kendaraan yang masih digelar sampai akhir tahun 2025.
Dalam program ini, pemerintah mengampuni tunggakan dan denda pajak kendaraan 100 persen meski menumpuk bertahun-tahun.
Kebijakan ini berlaku mulai 12 November - 31 Desember 2025 dengan dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat Aceh, khususnya para pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak.
Program pemutihan PKB tahun 2025 ini mencakup pembebasan utama, yaitu:
1. Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB: seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dihapuskan, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.
2. Penghapusan 100 persen sanksi administrasi dan denda: semua denda keterlambatan dan sanksi administrasi, termasuk untuk kendaraan baru, dihapuskan sepenuhnya.
3. Pembebasan pajak progresif: pajak progresif, baik untuk kendaraan lama maupun baru yang terkena ketentuan progresif, juga dibebaskan selama masa program berlangsung.
4. Pembebasan biaya mutasi kendaraan kedua atau balik nama kendaraan kedua, sehingga semakin meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: Kerugian Rp 827 Juta, Ini Penjelasan Pemkab Aceh Utara Buntut 32 Motor Dinas dan Ambulans Lenyap
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR