Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan ruang bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya.
"Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat," ucap Mualem mengutip KOMPAS.com, (1/12/25).
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Aceh ini:
- Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP)
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan hilang
- Berkas pendukung lainnya yang diperlukan
Pembayaran pajak dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh, serta melalui berbagai layanan unggulan seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol (Jemput Bola), dan Samsat Gampong.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan di Bank Aceh dan sejumlah lokasi pelayanan lainnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR