Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sampai Akhir Tahun 2025, Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Warga Aceh Dihapus 100 Persen

Irsyaad W - Senin, 8 Desember 2025 | 10:30 WIB
Kantor Bersama Samsat Banda Aceh
Dok. Pemprov Banda Aceh
Kantor Bersama Samsat Banda Aceh

GridOto.com - Warga provinsi Aceh jangan lewatkan program pemutihan pajak kendaraan yang masih digelar sampai akhir tahun 2025.

Dalam program ini, pemerintah mengampuni tunggakan dan denda pajak kendaraan 100 persen meski menumpuk bertahun-tahun.

Kebijakan ini berlaku mulai 12 November - 31 Desember 2025 dengan dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat Aceh, khususnya para pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak.

Program pemutihan PKB tahun 2025 ini mencakup pembebasan utama, yaitu:

1. Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB: seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dihapuskan, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.

2. Penghapusan 100 persen sanksi administrasi dan denda: semua denda keterlambatan dan sanksi administrasi, termasuk untuk kendaraan baru, dihapuskan sepenuhnya.

3. Pembebasan pajak progresif: pajak progresif, baik untuk kendaraan lama maupun baru yang terkena ketentuan progresif, juga dibebaskan selama masa program berlangsung.

4. Pembebasan biaya mutasi kendaraan kedua atau balik nama kendaraan kedua, sehingga semakin meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Kerugian Rp 827 Juta, Ini Penjelasan Pemkab Aceh Utara Buntut 32 Motor Dinas dan Ambulans Lenyap

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan ruang bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

"Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat," ucap Mualem mengutip KOMPAS.com, (1/12/25).

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Aceh ini:

- Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP)
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan hilang
- Berkas pendukung lainnya yang diperlukan

Pembayaran pajak dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh, serta melalui berbagai layanan unggulan seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol (Jemput Bola), dan Samsat Gampong.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan di Bank Aceh dan sejumlah lokasi pelayanan lainnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa