1. KTP,
2. Rurat keterangan banjir dari desa, serta
3. Dokumen kendaraan lain yang masih dimiliki oleh pemohon sesuai ketentuan resmi kepolisian.
Ia mengaku, STNK kendaraan yang masih ada membantu verifikasi kepemilikan, memastikan kesesuaian identitas dan nomor mesin, sekaligus mencegah penyalahgunaan atau klaim kendaraan bermasalah selama proses pelayanan.
Selain Nurmala, Haryono (53), warga Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, juga mengaku mendapat kemudahan pengurusan surat-surat kendaraan pascabencana banjir.
Haryono mengaku mendatangi Polres Aceh Tamiang untuk mengurus BPKB kendaraannya yang rusak akibat banjir besar.
Menurut Haryono, dokumen persyaratan pengurusan BPKB hilang berupa:
1. Fotokopi KTP,
2. Surat pernyataan kepemilikan kendaraan,
3. Saksi,
4. Pengesahan kepala desa, dan
5. Surat keterangan sebagai korban banjir.
Baca Juga: Biar Tahu, Urus STNK Rusak Atau Hilang Cukup Siapkan Uang Segini
Setelah semua persyaratan dilengkapi, Ia langsung berhasil mendapatkan kembali BPKB untuk kendaraannya.
Namun, dia menyoroti adanya biaya yang harus dikeluarkan Rp 225 ribu dalam pengurusan tersebut.
Menurutnya, nominal tersebut terasa cukup berat karena kondisi ekonomi warga belum pulih pascabanjir, sementara penghasilan belum kembali normal dan kebutuhan rumah tangga masih banyak.