Mata-mata Polisi Terbang di Langit Cibubur, Buru Pengendara yang Lakukan 10 Hal Ini

Ferdian - Minggu, 11 Januari 2026 | 17:00 WIB

Ilustrasi tilang elektronik drone (Ferdian - )

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat

Berkendara sambil menggunakan gawai (gadget)

Melanggar batas kecepatan

Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak menggunakan pelat nomor

Berkendara melawan arus

Menerobos atau melanggar lampu merah

Tidak menggunakan helm saat berkendara

Berboncengan lebih dari dua orang pada motor

Tidak menyalakan lampu kendaraan, baik pada malam hari maupun siang hari bagi motor