Mata-mata Polisi Terbang di Langit Cibubur, Buru Pengendara yang Lakukan 10 Hal Ini

Ferdian - Minggu, 11 Januari 2026 | 17:00 WIB

Ilustrasi tilang elektronik drone (Ferdian - )

GridOto.com - Polisi mengoperasikan 'mata-mata' terbang alias ETLE Drone Patroli Presisi di atas langit khususnya Jalan Raya Cibubur, Jakarta Timur.

Perlu diketahui teknologi pengawasan dari udara ini resmi digunakan sejak Januari 2026 oleh Subdirektorat Penindakan dan Penegakan Hukum Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri.

Ini dilakukan dalam rangka mendukung penerapan tilang elektronik.

"ETLE Drone Patroli Presisi ini kami gunakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang selama ini sulit terpantau sekaligus sebagai upaya preventif meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat berlalu lintas," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho melansir Kompas.com, Minggu (11/1/2025).

Penggunaan drone dimanfaatkan untuk memantau titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas yang sulit dijangkau kamera ETLE statis maupun pengawasan konvensional di lapangan.

Dengan cakupan pemantauan yang lebih luas, sistem ETLE Drone Patroli Presisi dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.

Teknologi ini memiliki keunggulan dari sisi fleksibilitas dan akurasi perekaman, karena data pelanggaran dapat diidentifikasi secara real time dan terdokumentasi dengan baik.

Baca Juga: Awas Terkecoh SMS Penipu, Ini 3 Ciri Notifikasi Tilang Elektronik yang Asli

Sementara itu, penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikutip dari laman resmi Samsat Digital Nasional, Korlantas Polri mencatat setidaknya 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan melalui ETLE, yaitu: