Unek-unek Debt Collector Keluar Semua, Diamuk Massa Ditanggung Sendiri Tanpa Bantuan Leasing

Irsyaad W - Rabu, 24 Desember 2025 | 10:00 WIB

Ilustrasi Mata elang sangat meresahkan, polisi melakukan penyisiran (Irsyaad W - )

Di sisi lain, perusahaan leasing atau perusahaan debt collector masih bisa memberikan pembelaan jika mata elang tidak terbukti melakukan tindak pidana, misalnya dengan memberikan jaminan agar yang bersangkutan dibebaskan, meski peluangnya kecil.

Baca Juga: Hapus Citra Negatif Debt Collector, APJAPI Gandeng Mata Elang

"Tapi, kalau ada unsur pidana di situ, ya, berarti proses hukum. Karena kan pihak leasing dan PT sudah punya SOP yang harus dijalankan tanpa melakukan kekerasan," tutur Alex.

Kriminolog Haniva Hasna menilai, mata elang kerap menjadi korban dari sistem bisnis pembiayaan yang dijalankan perusahaan leasing.

"Dalam kacamata kriminologi iya (menjadi korban). Dalam batas tertentu mereka juga korban sistem," ungkap Haniva.

Ia menjelaskan, mata elang bekerja di bawah tekanan target, upah yang relatif kecil, serta ancaman dari atasan. Dalam situasi tersebut, kekerasan kerap dijadikan alat kerja.

Meski demikian, Haniva menegaskan, posisi sebagai korban sistem tidak menghapus tanggung jawab pidana.

"Tapi penting digarisbawahi adalah, menjadi korban sistem tidak menghapus tanggungjawab pidana," ungkap dia.

Menurut Haniva, persoalan utama praktik mata elang bukan terletak pada individu di lapangan, melainkan pada struktur perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Lima Debt Collector Gadungan di Bandung Raya Tertunduk, 14 Motor dan Satu Mobil Jadi Bukti Kuat

Namun, penegakan hukum selama ini lebih sering menyasar para eksekutor kecil tanpa menyentuh perusahaan leasing yang memanfaatkan jasanya.

Padahal, sanksi terhadap korporasi dinilai jauh lebih efektif untuk memutus praktik kekerasan.

"Sanksi struktural pada korporasi jauh lebih efektif. Eksekutor lapangan, mudah diganti dan tidak punya daya tawar," jelas Haniva.

Perusahaan leasing, kata dia, memiliki kendali sistem, kepentingan ekonomi, dan seharusnya mampu mencegah praktik penagihan dengan kekerasan.

Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain pencabutan izin usaha, denda besar, serta sanksi administratif berat.

"Fenomena mata elang bukan sekadar kriminal jalanan, melainkan cerminan kegagalan struktural dalam pengawasan korporasi. Selama yang dihukum hanya pelaku lapangan, praktik ini akan terus hidup," ucap dia.