Berbahaya, 8 Aplikasi Andalan Debt Collector Diajukan Komdigi Untuk Diblokir

Irsyaad W - Selasa, 23 Desember 2025 | 09:11 WIB

aplikasi debt collector (Irsyaad W - )

GridOto.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai ada delapan aplikasi andalan debt collector yang tergolong berbahaya.

Oleh itu, Komdigi mengajukan pemblokiran terhadap 8 aplikasi tersebut kepada Google.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan, langkah itu diambil menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.

"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini," ucap Alexander dalam keterangannya, (20/12/25) menukil Kompas.com.

Menurut Alexander, enam aplikasi sudah diblokir atau tidak aktif.

Sementara dua lainnya sedang dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

"Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses," ungkap dia.

Baca Juga: Ngeri, Debt Collector Semudah Ini Dapat Data Nasabah Hanya Bermodal Aplikasi di Playstore

Wisnu/GridOto
Isi salah satu aplikasi debt collector BestMatelR4

Menurut Komdigi, aplikasi debt collector yang ingin diblokir itu kerap bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah.

Data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Para debt collector bisa memindai nomor polisi secara real-time melalui basis data dari perusahaan leasing, kemudian membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, Alex menyebut penanganan terhadap aplikasi matel yang diduga menjual dan menyalahgunakan data itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjut Alexander.

Alexander memastikan, Komdigi akan terus memastikan keamanan ruang digital bagi masyarakat.

"Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital," tutup Alexander.

Baca Juga: Terpetakan, Empat Ruas Jalan di Depok Ini Rawan Aksi Debt Collector

Sebelumnya viral pembahasan di sosial media mengenai aplikasi umum yang digunakan para debt collector memburu motor menunggak kredit di jalan.

Aplikasi itu diduga membocorkan data pribadi sehingga dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan dengan kredit bermasalah.

Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat sehingga menjadi sorotan di media sosial.

Di Gresik, Jawa Timur, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur, melalui aplikasi Go Matel R4 yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal atau mata elang.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti kuat dari hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FEP dan MJK.

Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K yang merupakan tim IT dari aplikasi Go Matel.

Baca Juga: Lima Debt Collector Gadungan di Bandung Raya Tertunduk, 14 Motor dan Satu Mobil Jadi Bukti Kuat

Dok. Polres Gresik
FEP dan MJK, dua tersangka penjualan data pribadi nasabah melalui aplikasi Go Matel R4

"Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK," ujar Arya, (19/12/25).

Arya menjelaskan, FEP maupun MJK ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan (overdue).

"FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4," ujar Arya.