Sudah Mirip Label Baju Aja, Mobil dan Motor Nunggak Pajak Bakal Dipasangi Benda Ini

Irsyaad W - Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ilustrasi stikerisasi motor yang menunggak pajak kendaraannya (Irsyaad W - )

GridOto.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat punya inovasi baru untuk mengingatkan pemilik yang menunggak pajak kendaraan.

Tim lapangan akan hunting dan memasang sebuah benda, yang sudah mirip label baju baru.

Alih-alih sanksi, pemilik kendaraan yang menunggak pajak kini akan menemukan 'hang tag' atau label gantung terpasang di kendaraannya.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan hang tag tersebut bukan bentuk hukuman.

Fungsinya semata sebagai pengingat agar pemilik kendaraan segera menunaikan kewajiban pajaknya.

"Ini bukan sanksi. Kami hanya mengingatkan bahwa pajak kendaraan belum dibayarkan," ujar Asep, dilansir dari laman Bapenda Jawa Barat, (19/12/25).

Asep mengatakan, pendekatan ini merupakan kelanjutan dari pemanfaatan teknologi Panah Pasopati, sebuah aplikasi yang memungkinkan petugas mendeteksi kendaraan yang menunggak pajak secara cepat dan akurat.

Baca Juga: Pemilik Mobil Tua Kelabakan, Tarif Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Segera Berlaku di Jakarta

Melalui aplikasi tersebut, petugas cukup memindai atau memotret Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sistem kemudian akan menunjukkan status kepatuhan pajak kendaraan tersebut.

Jika terdeteksi menunggak, petugas akan memasang hang tag di bagian kendaraan seperti spion, setang, atau handle pintu.

Pemasangan dilakukan tanpa mengganggu aktivitas pemilik kendaraan.

Asep memastikan, kebijakan ini tetap mengedepankan perlindungan privasi.

Hang tag yang dipasang tidak mencantumkan nama pemilik, nomor polisi, atau informasi identitas lainnya.

"Kami tidak membuka identitas apa pun. Ini murni pengingat, bukan untuk mempermalukan," tegasnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tak Bisa Sembunyi, Petugas Samsat Satroni Motor Nunggak Pajak Sampai ke Parkiran Stasiun

Selain mengingatkan lewat hang tag, Bapenda Jabar juga memperluas akses layanan pembayaran pajak kendaraan.

Mulai Januari 2026, empat Samsat pembantu di wilayah Jawa Barat bagian selatan akan ditingkatkan statusnya sehingga dapat melayani pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.

Empat lokasi tersebut sebagai berikut:

1. Kabupaten Garut (Kecamatan Pameungpeuk),
2. Kabupaten Cianjur (Kecamatan Cibinong),
3. Kabupaten Bogor (Kecamatan Bogor Barat), dan
4. Kabupaten Bogor (Kecamatan Bogor Timur).

Perluasan layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini harus menempuh jarak jauh untuk mengurus pajak kendaraan.

Ia mengimbau masyarakat segera melunasi PKB melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia, mulai dari Samsat, outlet resmi, layanan daring, lokapasar, hingga pembayaran menggunakan kartu kredit.

"Tujuannya sederhana, supaya tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak dan masyarakat bisa lebih tertib," tandas Asep.