Jika terdeteksi menunggak, petugas akan memasang hang tag di bagian kendaraan seperti spion, setang, atau handle pintu.
Pemasangan dilakukan tanpa mengganggu aktivitas pemilik kendaraan.
Asep memastikan, kebijakan ini tetap mengedepankan perlindungan privasi.
Hang tag yang dipasang tidak mencantumkan nama pemilik, nomor polisi, atau informasi identitas lainnya.
"Kami tidak membuka identitas apa pun. Ini murni pengingat, bukan untuk mempermalukan," tegasnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tak Bisa Sembunyi, Petugas Samsat Satroni Motor Nunggak Pajak Sampai ke Parkiran Stasiun
Selain mengingatkan lewat hang tag, Bapenda Jabar juga memperluas akses layanan pembayaran pajak kendaraan.
Mulai Januari 2026, empat Samsat pembantu di wilayah Jawa Barat bagian selatan akan ditingkatkan statusnya sehingga dapat melayani pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.
Empat lokasi tersebut sebagai berikut:
1. Kabupaten Garut (Kecamatan Pameungpeuk),
2. Kabupaten Cianjur (Kecamatan Cibinong),
3. Kabupaten Bogor (Kecamatan Bogor Barat), dan
4. Kabupaten Bogor (Kecamatan Bogor Timur).
Perluasan layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini harus menempuh jarak jauh untuk mengurus pajak kendaraan.
Ia mengimbau masyarakat segera melunasi PKB melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia, mulai dari Samsat, outlet resmi, layanan daring, lokapasar, hingga pembayaran menggunakan kartu kredit.
"Tujuannya sederhana, supaya tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak dan masyarakat bisa lebih tertib," tandas Asep.