Selalu Diincar Saat Razia Operasi Polisi, Ini Syarat Mutu dan Konstruksi Helm Layak SNI

Irsyaad W - Rabu, 26 November 2025 | 12:00 WIB

Polantas memberikan helm SNI bagi pengendara sepedamotor (Irsyaad W - )

GridOto.com - Salah satu pelanggaran yang menjadi incaran setiap razia operasi Polisi yakni helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 8 yang berisi:

'Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.'

Kemudian bagi pelanggarnya, sanksinya bagi yang tidak mengenakan helm SNI pun tertulis pada Pasal 291 Ayat 1 dan 2:

"Pengendara yang tidak memakai helm SNI, akan dipidana dengan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Nah, dari sini muncul pertanyaan, memang apa saja syarat sebuah helm bisa layak SNI, serta mengapa standar tersebut menjadi penting?

Padahal, helm SNI merupakan acuan dasar keselamatan yang memastikan produk yang dipakai pengendara telah melalui uji material, konstruksi, dan kemampuan melindungi kepala saat terjadi benturan.

Baca Juga: Tidak Pakai Helm SNI Jadi Angka Pelanggaran Tertinggi Operasi Zebra 2024, Sigini Totalnya

Badan Standardisasi Nasional
Syarat Helm berstandar SNI

Penetapan standar helm merujuk SNI 1811-2007 dan perubahannya yang tertuang pada SNI 1811-2007/Amd:2010.

Melalui ketentuan tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) memastikan setiap helm yang beredar memenuhi spesifikasi minimal, mulai dari ketahanan bahan terhadap suhu ekstrem, radiasi ultraviolet, hingga paparan cairan seperti bensin dan minyak.

Syarat Mutu Material Helm SNI:

1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam.

Serta tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya

2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.

3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit.

Juga tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Tak hanya soal material, konstruksi helm juga diatur secara detail, mulai dari tempurung yang harus keras dan homogen, lapisan peredam kejut minimal 10 milimeter, tali pengikat dagu yang kuat, hingga batas tonjolan dan sudut pandang pengendara.

Seluruh persyaratan ini dirancang agar helm benar-benar mampu melindungi kepala secara optimal, bukan sekadar memenuhi estetika atau gaya.

Baca Juga: Tagih Sampai Dapat, Ini Pihak Bertanggung Jawab Jika Helm Sampai Hilang di Parkiran

Badan Standardisasi Nasional
Syarat konstruksi helm SNI

Syarat Konstruksi Helm SNI:

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm–540 mm, M (540 mm–580 mm), L (580 mm–620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.

7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

Dengan standar yang ketat, oleh itu helm SNI menjadi patokan Polisi saat melakukan razia.

Penggunaan helm non-SNI, termasuk helm replika atau helm bergaya unik yang tidak melalui proses uji resmi, berpotensi membahayakan pengendara karena tidak memiliki kemampuan meredam benturan sesuai standar keamanan yang berlaku.

Hal yang menarik, standar SNI ini tidak berdiri sendiri. Menurut BSN, acuan teknisnya mengadaptasi standar internasional E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505, yang berlaku di lebih dari 50 negara.

YouTube.com/BSN
Tes pengujian miring pada helm SNI bertujuan tingkat perlindungan helm.