GridOto.com - Salah satu pelanggaran yang menjadi incaran setiap razia operasi Polisi yakni helm SNI (Standar Nasional Indonesia).
Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 8 yang berisi:
'Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.'
Kemudian bagi pelanggarnya, sanksinya bagi yang tidak mengenakan helm SNI pun tertulis pada Pasal 291 Ayat 1 dan 2:
"Pengendara yang tidak memakai helm SNI, akan dipidana dengan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Nah, dari sini muncul pertanyaan, memang apa saja syarat sebuah helm bisa layak SNI, serta mengapa standar tersebut menjadi penting?
Padahal, helm SNI merupakan acuan dasar keselamatan yang memastikan produk yang dipakai pengendara telah melalui uji material, konstruksi, dan kemampuan melindungi kepala saat terjadi benturan.
Baca Juga: Tidak Pakai Helm SNI Jadi Angka Pelanggaran Tertinggi Operasi Zebra 2024, Sigini Totalnya
Penetapan standar helm merujuk SNI 1811-2007 dan perubahannya yang tertuang pada SNI 1811-2007/Amd:2010.