Syarat Konstruksi Helm SNI:
1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm–540 mm, M (540 mm–580 mm), L (580 mm–620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
Dengan standar yang ketat, oleh itu helm SNI menjadi patokan Polisi saat melakukan razia.
Penggunaan helm non-SNI, termasuk helm replika atau helm bergaya unik yang tidak melalui proses uji resmi, berpotensi membahayakan pengendara karena tidak memiliki kemampuan meredam benturan sesuai standar keamanan yang berlaku.
Hal yang menarik, standar SNI ini tidak berdiri sendiri. Menurut BSN, acuan teknisnya mengadaptasi standar internasional E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505, yang berlaku di lebih dari 50 negara.