GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Program ini diadakan mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
Diketahui informasi ini diumumkan melalui melalui X resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
"Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama ( BBN ) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025," tulis keterangan tersebut.
Melalui program tersebut, pemilik kendaraan bisa mendapatkan penghapusan sanksi administrasi serya sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Artinya, denda atas keterlambatan pembayaran pajak terutang maupun keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor akan dihapuskan sepenuhnya.
Baca Juga: Dari 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak di Banten, Baru Segini yang Ikut Pemutihan
Melansir Kompas.com, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen.
Rinciannya sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025
Selain itu, untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pengecekan denda secara daring melalui website Samsat PKB2 Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id atau aplikasi layanan publik JAKI.
Berikut lokasi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta:
- Samsat Jakarta Pusat: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta.
- Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl.Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
- Samsat Jakarta Barat: Jl.Daan Mogot KM.13, Cengkareng.
- Samsat Jakarta Timur: Jl.D.I.Panjaitan Kav.55, Jatinegara.
- Samsat Jakarta Utara: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.