Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Lagi, Simak Tanggal dan Syaratnya

Ferdian - Jumat, 7 November 2025 | 21:30 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Ferdian - )

GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Program ini diadakan mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.

Diketahui informasi ini diumumkan melalui melalui X resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

"Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama ( BBN ) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025," tulis keterangan tersebut.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan bisa mendapatkan penghapusan sanksi administrasi serya sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Artinya, denda atas keterlambatan pembayaran pajak terutang maupun keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor akan dihapuskan sepenuhnya.

Baca Juga: Dari 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak di Banten, Baru Segini yang Ikut Pemutihan

Melansir Kompas.com, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen.

Rinciannya sebagai berikut:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

- KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya

- Surat kuasa (jika diwakilkan)

- Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025

Selain itu, untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pengecekan denda secara daring melalui website Samsat PKB2 Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id atau aplikasi layanan publik JAKI.

Berikut lokasi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta:

- Samsat Jakarta Pusat: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta.

- Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl.Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.

- Samsat Jakarta Barat: Jl.Daan Mogot KM.13, Cengkareng.

- Samsat Jakarta Timur: Jl.D.I.Panjaitan Kav.55, Jatinegara.

- Samsat Jakarta Utara: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.