Bisnis Motor Bekas Rp 2 Sampai 4 Jutaan Terendus Polisi, Modal Keliling Tiga Kecamatan Dapat 25 Unit

Irsyaad W - Selasa, 4 November 2025 | 09:00 WIB

Kamelia Chandra dan Fery, dua pelaku sindikat pencurian motor di kota Jambi, Jambi yang diperjualbelikan Rp 2-4 jutaan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Polisi mengendus bisnis motor bekas seharga Rp 2 sampai 4 jutaan di kota Jambi, Jambi.

Dilakukan oleh dua pria bermodal keliling tiga kecamatan sudah dapat 25 unit motor.

Pengungkapan ini dilakukan Tim reskrim Polsek Kotabaru dan berhasil mengamankan dua orang pria yang berperan sebagai penjual dan pembeli.

Tapi patut diketahui, bisnis tersebut jelas melanggar hukum.

Lantaran motor yang diperjualbelikan tersebut hasil curian.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, kedua pelaku yakni Kamelia Chandra dan Fery.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kamelia berperan sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan Fery menjadi penadah.

Baca Juga: Pebisnis Jual Beli Motor Bekas Rp 1,5 Sampai 4 Juta Tanpa Modal, Enam Pria Terancam Penjara 4-5 Tahun

"Benar, hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan pencurian di wilayah Kotabaru, Telanaipura, dan Jelutung," kata Boy saat konferensi pers di Polsek Kotabaru, (2/11/25) mengutip Kompas.com.

Boy menyebutkan, dari hasil penyelidikan, Kamelia diketahui telah mencuri 25 unit motor di berbagai lokasi di Kota Jambi.