GridOto.com - Tiga mantan napi lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pasuruan ini gak kenal tobat.
Setelah bebas, mereka kembali maling motor di 13 TKP.
Mengejutkannya, mereka sudah merencanakan pencurian 13 motor itu sejak saat masih di dalam lapas Pasuruan.
Tiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota yakni MS (39) warga Grati, MH (27) warga Wonorejo dan M (36) warga Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan ketiga pelaku yang sudah diamankan tersebut tercatat sebagai residivis curanmor.
Mereka tercatat baru bebas dari Lapas Pasuruan pada Agustus 2025.
Saat masih di dalam Lapas Kelas IIB Pasuruan, mereka saling mengenal dan bersekongkol membuat rencana untuk melakukan aksi pencurian motor lagi setelah bebas.
Baca Juga: BeAT dan CRF150 Jadi Favorit Maling, Sebanyak Ini Motor Hasil Curanmor Berhasil Diungkap Polisi
"Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka kenal di dalam Lapas. Setelah keluar, mereka janjian untuk mencuri motor," terangnya, (16/10/25) melansir Kompas.com.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku selalu mengincar beberapa tempat strategis.
Tempat kos atau penginapan dan area parkir toko yang ramai pembeli jadi sasaran.
"Sebelum mencuri, mereka mengaku lebih dulu memakai sabu agar berani dan tak ngantuk. Setelah itu baru berangkat melakukan aksi dan aksinya terekam di sejumlah CCTV publik dan privat," tambahnya.
Untuk mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Pasuruan juga harus ekstra hati-hati dan butuh beberapa hari untuk membuntutinya.
Sebab, pelaku selalu berpindah-pindah.
"Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Kami harus mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas," tegasnya.
Baca Juga: Dua Residivis Masuk Kandang Macan, Ngembat NMAX Turbo Milik Anggota TNI Yonif Raider 900/SBW
Sementara itu, MS, salah satu pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya.
Ia terpaksa melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi.
"Saya berjanji nggak akan ngulangi lagi, kapok. Motor laku 3 juta, saya buat bayar utang," demikian pengakuan MS.
Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.