GridOto.com - Sepanjang 2024, data dari Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri mencatat lebih dari 150.000 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dengan korban jiwa mencapai 26.893 orang.
Sebagian besar korban berasal dari kelompok usia produktif, mulai dari 15 hingga 24 tahun.
Khusus untuk roda dua, jumlah kecelakaan juga masih didominasi dengan kelompok usia produktif, dengan kenaikan lebih dari 50 persen dalam lima tahun terakhir.
Fakta ini menggarisbawahi pentingnya langkah serius dalam memperkuat keselamatan berkendara, khususnya kendaraan roda dua yang masih mendominasi kecelakaan fatal di jalan raya.
Tanpa intervensi nyata, potensi generasi emas 2045 bisa terganggu. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, adopsi teknologi keselamatan, serta regulasi yang responsif terhadap inovasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Pijar Foundation bersama Kementerian Perhubungan dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menggelar program "Road Safety Fellowship (RSF) 2025" pada 16–17 Juli 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Kegiatan ini mempertemukan lebih dari 30 aparatur sipil negara dari 12 kementerian dan lembaga strategis untuk merumuskan kebijakan keselamatan roda dua yang inovatif dan adaptif menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Cara Bikin Rem Teromol Motor Matic Jadi Lebih Pakem, Ganti Komponen Ini
Kepala LAN Muhammad Taufiq menegaskan pentingnya sistem keselamatan yang lebih kuat untuk melindungi generasi muda.
“Bonus demografi akan jadi sia-sia jika generasi produktif meninggal di jalan. Kecelakaan roda dua tak boleh lagi dianggap hal biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pijar Foundation Cazadira F Tamzil turut menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor yang berbasis data dan riset.
“Data menunjukkan ada tiga korban jiwa setiap jam akibat kecelakaan jalan. Ini adalah peringatan bahwa tanpa intervensi kebijakan yang kuat, Indonesia bisa kehilangan aset terpentingnya,” katanya.
Pentingnya adopsi teknologi dan pembentukan task force lintas kementerian
Untuk mengatasi problema ini, adopsi teknologi keselamatan mutakhir menjadi salah satu solusi krusial. Salah satunya, implementasi sistem pengereman cerdas (ABS) dan teknologi sensor untuk mencegah tabrakan pada kendaraan roda dua.
Perwakilan Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, teknologi ini dinilai mampu menurunkan risiko kecelakaan dengan menjaga kestabilan motor saat pengereman mendadak.
“Inovasi teknologi kendaraan membawa banyak manfaat, mulai dari efisiensi bahan bakar hingga sistem pengereman yang dapat meningkatkan keselamatan jalan,” katanya.
Hasil implementasi ini dapat menjadi bahan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang adaptif dan berbasis data, sehingga kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.
Kombes Pol Arief Bahtiar dari Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok usia produktif.
“Jika kita gagal melindungi kelompok usia produktif, Indonesia akan kehilangan daya saing dan kekuatan demografinya. Kecelakaan lalu lintas membawa dampak yang tidak tergantikan,” ujarnya.
Baca Juga: Cara Bedakan Oli Mesin Federal Oil Asli atau Palsu, Begini Triknya
Paparan riset dari ITB dan UI menunjukkan bahwa kerugian ekonomi akibat kecelakaan roda dua ditaksir mencapai 2,9–3,1 persen dari total PDB.
Selain itu, hampir 50 persen pengendara tidak merespons saat situasi darurat, padahal rata-rata waktu reaksi hanya 0,75 detik.
Pakar transportasi ITB, R Sony Sulaksono Wibowo mengatakan, teknologi pengereman seperti ABS diyakini dapat membantu pengendara merespons lebih baik.
“Keselamatan pengendara tidak cukup hanya mengandalkan perilaku. Diperlukan edukasi dan teknologi secara bersamaan,” ujar Sony.
Sebagai perbandingan, Malaysia telah mewajibkan ABS pada sepeda motor baru sejak 2020. Kebijakan ini berhasil menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen.
Rekomendasi kebijakan untuk regulasi yang inklusif dan progresif
RSF 2025 melibatkan perwakilan dari kementerian/lembaga seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Korlantas Polri, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Dalam diskusi intensif, para peserta menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain.
- Peninjauan dan penguatan regulasi seperti UU LLAJ 2009, Permenhub 12/2019, dan PP 55/2012.
- Pembentukan task force lintas kementerian/lembaga.
- Studi kelayakan dan uji coba teknologi ABS di proving ground.
- Penyusunan roadmap implementasi teknologi keselamatan dalam 5–10 tahun ke depan.
Dari sisi edukasi, peserta mendorong agar produsen kendaraan turut menyediakan materi edukasi teknologi keselamatan, serta mendorong integrasi kurikulum keselamatan berkendara di tingkat sekolah menengah.
Kolaborasi multipihak dianggap penting untuk membangun budaya keselamatan jalan yang menyeluruh.
Program RSF 2025 menjadi tonggak awal menuju sistem keselamatan kendaraan roda dua yang progresif, inklusif, dan adaptif.
Seluruh langkah yang dirancang bertujuan mendukung keberhasilan Indonesia mencapai target Generasi Emas 2045 dengan meminimalkan korban dari kecelakaan lalu lintas.