Belum Semua Tahu, Begini Status Hak Ambulans Kosong Tanpa Pasien Ketika di Jalan

Irsyaad W - Selasa, 1 Juli 2025 | 11:30 WIB

Bagian bodi samping dan belakang DFSK Gelora Ambulans (Irsyaad W - )

Diketahui, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Artinya kendaraan khusus ini memiliki hak penuh untuk mendapatkan prioritas di jalan.

"Jangan coba-coba menghalang-halangi atau kalian akan dikenakan pasal 287 berupa denda atau kurungan. Jika kurungan atau denda tidak membuat jera, maka kalian sedang memupuk budaya buruk bagi diri sendiri," tutur Sony.

Berikut 7 kendaraan yang mendapatkan hak istimewa di jalan raya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah;
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.