GridOto.com - Belum semua tahu tentang status hak dari sebuah ambulans di jalan.
Apalagi jika ambulans tersebut tengah kosong atau tanpa pasien, apakah tetap dapat hak prioritas?
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan masyarakat harus paham kondisi ketika ambulans di jalanan artinya sedang bertugas.
"Tidak ada namanya ambulans jalan-jalan tanpa tujuan, jika mereka keluar kandang maka pasti ada keperluan yang penting, berkaitan dengan pasien atau orang sakit," ucap Sony (23/6/25), disitat dari Kompas.com.
Oleh itu, baik ambulans kosong atau ada pasien, sudah sepatutnya mendapatkan prioritas di jalan.
Meski kosong, masih ada potensi ambulans dalam tugas menjemput pasien dan sebagainya.
"Masyarakat harus paham, ambulans yang isi berarti ada pasien, harus dibawa segera, dan jika kosong pasti dalam tugas menjemput pasien, jadi jangan pernah berpikir sempit untuk mencari-cari kesalahan," ucap Sony.
Masyarakat tetap harus memberikan hak prioritas pada ambulans ketika mereka menyalakan sirene di jalan, apapun kondisinya.
"Jumlah ambulans yang beredar itu sedikit, tidak ada ruginya memberi ruang untuk mereka melintas duluan, terlebih diiringi dengan suara sirene," ucap Sony.
Baca Juga: Ambulans Dirusak Saat Demo ODOL Perkara Sirine Nyala Tanpa Ada Pasien, Nih Aturannya
Diketahui, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Artinya kendaraan khusus ini memiliki hak penuh untuk mendapatkan prioritas di jalan.
"Jangan coba-coba menghalang-halangi atau kalian akan dikenakan pasal 287 berupa denda atau kurungan. Jika kurungan atau denda tidak membuat jera, maka kalian sedang memupuk budaya buruk bagi diri sendiri," tutur Sony.
Berikut 7 kendaraan yang mendapatkan hak istimewa di jalan raya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah;
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.