Tak hanya itu, pemberlakuan pemutihan pajak itu juga telah menghapus Rp 223 miliar piutang tunggakan pajak dalam sebulan.
Bapenda Jateng menargetkan program ini mampu menghapuskan piutang pajak hingga Rp 600 miliar.
Sedangkan total piutang pajak kendaraan di Jateng mencapai Rp 2,8 triliun.
Nadi menambahkan, tahun 2024 Bapenda berhasil menghapus piutang pajak Rp 500 miliar.
Ia optimistis program yang berlaku selama 8 April – 30 Juni 2025 ini dapat menghapuskan Rp 600 miliar piutang tunggakan pajak kendaraan di Jateng.
"Itu (pemutihan pajak) menghapus piutang ini Rp 223 miliar (hingga 30 April 2025) dari Rp 2,8 triliun, ini satu bulan. Mungkin bisa sampai Rp 600 miliar selama tiga bulan," tandas Nadi.